BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang memberikan surat teguran kepada tiga hotel dan penginapan yang kedapatan mengizinkan pasangan tidak sah menginap. Teguran ini dikeluarkan usai razia gabungan yang dilakukan pada Rabu (12/3/2025) malam di beberapa lokasi.
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani menjelaskan ketiga penginapan yang diberikan teguran berada di Kelurahan Tanjung Laut, Kelurahan Api-Api, dan Kelurahan Loktuan. Surat teguran tersebut merupakan peringatan awal sebelum sanksi lebih lanjut diberlakukan.
“Surat tersebut merupakan peringatan, sebelum masuk ke teguran,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).
Namun, bila ditemukan kembali pada pelanggaran yang sama, maka akan di proses melalui teguran 1,2 dan 3, dan selanjutnya dapat dilakukan penertiban dengan melakukan penyegelan sementara tempat usaha atau hotel yang bersangkutan.
“Ketertiban ini sesuai dengan SE wali kota yang dikeluarkan untuk ketertiban selama bulan Ramadan,” tambahnya.
Diketahui, Rabu (12/3/2025) malam sebelumnya Satpol PP melakukan razia gabungan bersama kepolisian dan pihak keluarga dan kecamatan, dari 7 penginapan, 3 hotel di antaranya didapati pasangan yang bukan suami istri sebanyak 5 pasang.
“Ketertiban ini akan terus dilaksanakan demi menjaga kondusivitas selama bulan Ramadan,” tuturnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R