KUTAI BARAT – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Negara (BPN) terus mendorong pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Program ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Namun, hingga bulan September 2024, partisipasi masyarakat masih tergolong rendah.
Dari kuota 17.000 sertifikat yang dialokasikan untuk tahun ini, hanya sekitar 8.000 yang terealisasi. Hal ini diungkapkan oleh Hirwan Ardiansyah, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kutai Barat, dalam dialog interaktif di salah satu stasiun radio pemerintah pada Kamis (12/9/2024).
“Kuota yang sudah terealisasi baru di angka 8.000, masih sangat jauh dari total kuota yang diberikan, yaitu 17.000,” jelas Hirwan.
Saat ini, BPN Kutai Barat memusatkan upayanya di lima kecamatan: Barong Tongkok, Mook Manoor Bulant, Long Iram, Linggang Bigung, dan Sekolaq Darat. Hirwan juga menegaskan pentingnya masyarakat segera mendaftarkan tanah mereka melalui program PTSL untuk mendapatkan kepastian hukum.
Ia juga menambahkan bahwa dengan mengikuti program PTSL, masyarakat dapat menghindari potensi sengketa dan terhindar dari praktik mafia tanah yang kerap menjadi ancaman bagi pemilik lahan tanpa sertifikat.
BPN Kutai Barat terus mengajak masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya agar segera melakukannya melalui pemerintah desa, kelurahan, atau kecamatan setempat. Dengan demikian, mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan sertifikat tanah secara legal dan gratis.
Program PTSL merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mempercepat proses legalisasi tanah di seluruh Indonesia, memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mencegah konflik pertanahan di masa mendatang.
Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R