spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Paripurna Ke-23, 7 Fraksi DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Umum

SANGATTA – Didampingi Wakil Ketua I dan 2, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni, membuka rapat paripurna ke-23, masa persidangan kedua tahun 2024, Selasa (14/5/2024) lalu. Dalam kesempatan itu hadir pula Asisten 1 bidang Pemerintahan umum dan kesejahteraan rakyat, Poniso Suryo Renggono, yang mewakili Bupati Kutim.

Dalam paripurna itu, agendanya mendengar penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan, terhadap dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta ketertiban umum Pemkab Kutim.

Sebelumnya, kepala daerah menyampaikan penjelasan perihal kedua raperda tersebut dengan harapan, DPRD dapat segera melaksanakan pembahasan bersama dengan pemkab.

Menanggapi hal itu, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) Leni setuju adanya raperda bencana kebakaran. Menurut dia, kebakaran merupakan bencana yang sering terjadi pada permukiman penduduk. Terutama pada musim kering. Begitu juga dengan lahan kosong.

Fenomena ini sering kali berkaitan dengan kelalaian dalam penggunaan api dan ada juga karena kesengajaan. Dekatnya jarak antara satu rumah dengan rumah yang lain menjadikan bencana kebakaran berpotensi meluas. Begitu pula kebakaran yang terjadi di lahan kosong yang menimbulkan banyak masalah.

Di sisi lain, Damkar kerap mengalami kesulitan dalam mengatasi kebakaran yang terjadi di tempat yang jauh, di tempat yang kondisi jalannya sempit dan sulit dijangkau, ketersediaan alat dan personel.

“Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang jika Raperda Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan yang diusulkan pemerintah sangat perlu. Sehingga raperda ini dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus untuk melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam,” ungkapnya.

Senada, M Amin mewakili Fraksi Demokrat mengaku mengapresiasi dan menyetujui Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan, mengingat sejumlah kejadian menerjang Kutim beberapa tahun terakhir.

“Kami harap raperda ini bisa dijadikan dasar dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat,” terangnya.

Hanya saja untuk Raperda Ketertiban Umum, Fraksi Demokrat mempertanyakan perihal kesiapan Satpol PP dan target capaian yang diinginkan pemerintah.

“Di sisi lain, untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman perlu konsistensi dari semua pihak. Termasuk pemerintah daerah. Fraksi Demokrat dalam hal ini menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk dibahas dalam pansus,” tegasnya.

Selanjutnya sejumlah fraksi membacakan pandangannya dan mayoritas mendukung rencana pembahasan dua raperda tersebut. (Rkt3/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti