SAMARINDA – Mewakili Pemprov Kaltim, Pj Sekretaris Pemprov (Sekprov) Kaltim Riza Indra Riadi menyampaikan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun 2021 pada rapat paripurna ke 10 DPRD Kaltim, Selasa (29/3).
Pj Sekretaris Pemprov Kaltim Riza Indra Riadi menyampaikan jumlah penduduk Kaltim berdasarkan data Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kaltim Tahun 2021 berjumlah 3,8 juta jiwa dengan laju pertumbuhan 2,1 persen.
Perekoniman Kaltim mengalami pertumbuhan positif yakni sebesar 2,48 persen. Hal ini dikarenakan membaiknya persoalan covid-19 yang secara umum memberikan dampak positif sehingga meningkatnya daya beli masyarakat.
Laju inflasi Kaltim cenderung menurun dari tahun ke tahun akan tetapi mengalami peningkatan pada Tahun 2021 yang mencapai 2,15 persen ini dikarenakan masa pemulihan perekonomian. “Tingkat kemiskinan di Kaltim Tahun 2021 mengalami peningkatan dibanding Tahun 2020 sebesar 6,54 persen secara obsolut jumlah penduduk miskin juga meningkat 241,77 ribu jiwa dibandingkan tahun sebelumnya yakni 231 ribu jiwa,” urainya.
Ia menambahkan jumlah pengangguran terus mengalami penurunan tiap tahunnya. Adapun tahun lalu sempat mencapai 6,87 persen akibat dampak covid-19. Namun 2021 karena berkurangnya dampak pandemi tingkat pengangguran terbuka menurun menjadi 6,83 persen.
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menuturkan LKPj Gubernur Kaltim Tahun 2021, tidak saja dimaknai sebagai kewajiban hukum, tetapi juga mengandung informasi, capaian kinerja pembangunan, selama setahun terakhir.
“Capaian-capaian pembangunan, dalam sudut pandang penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak hanya ditentukan oleh peran eksekutif di daerah, tetapi juga oleh peran strategis dari DPRD, termasuk seluruh komponen masyarakat Kaltim,” katanya.
Seperti diketahui, penyampaian LKPj gubernur ini, diatur dalam pasal 71 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 9 tahun 2015, tentang pemerintahan daerah, yakni bahwa dprd provinsi mempunyai tugas dan wewenang, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
Selain itu, sebagaimana diamanatkan pada pasal 19 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, bahwa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD dalam rapat paripurna. (adv/hms4)