spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pantau Sumber Dana Kampanye Paslon Melalui SIKADEKA

SAMARINDA – KPU Kaltim menegaskan pentingnya penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) sebagai alat pemantau transparansi dana kampanye pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sistem ini telah terintegrasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti Bawaslu, KPK, PPATK, kepolisian, hingga Kantor Akuntan Publik (KAP).

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, dalam sosialisasi terkait dana kampanye yang digelar di Hotel Mercure Samarinda pada Rabu (18/9/2024).

“Melalui SIKADEKA, sumber sumbangan dana kampanye serta penggunaannya akan dipantau dengan jelas dan transparan,” ujar Qoyyim.

Setiap Paslon diwajibkan memiliki operator khusus yang bertugas mengelola data kampanye di SIKADEKA. Operator ini bertanggung jawab untuk melaporkan seluruh aktivitas kampanye serta penggunaan dana mulai dari pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) hingga satu hari sebelum batas penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

“Operator akan mencatat tiga jenis laporan utama: LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye), dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye). Setiap laporan ini memiliki jadwal penyampaian yang harus dipatuhi,” jelas Qoyyim.

Qoyyim juga menekankan pentingnya ketertiban dalam penginputan data ke dalam SIKADEKA, agar semua aktivitas kampanye dan dana kampanye dapat terpantau dan terdaftar secara resmi.

Selain itu, KPU Kaltim tengah menyiapkan batasan maksimal dana kampanye yang diperbolehkan untuk digunakan oleh setiap Paslon. Batasan ini akan disesuaikan dengan anggaran yang telah ditetapkan.

“Batasan ini dibuat agar penggunaan dana kampanye bisa terkendali dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Qoyyim juga mengingatkan pentingnya pendaftaran tim kampanye, baik yang berasal dari relawan, partai politik pengusul, maupun Paslon sendiri. “Tim kampanye yang tidak terdaftar di KPU dianggap ilegal, dan aktivitas kampanye mereka bisa dianggap sebagai pelanggaran,” tuturnya. (adv/kpukaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti