spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pantau Harga di Pasar Mangkurawang, Tim TPID Kukar Temukan Sejumlah Bapokting Alami Kenaikan

TENGGARONG – Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kutai Kartanegara (Kukar) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Gerbang Raja Mangkurawang. pada Selasa (25/3/2025).

Hadir pula, Wakil Ketua DPRD Kukar,  Aini Farida, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk dalam jajaran TPID Kukar. Untuk memantau langsung harga-harga barang pokok penting (bapokting), jelang Hari Raya Idulfitri.

Dari pantauannya, Sunggono menyebut ada sejumlah bapokting yang mengalami kenaikan harga di Pasar Mangkurawang. Beberapa komoditas yang secara signifikan merangkak naik dari harga normal. Diantaranya telur, daging ayam dan daging sapi.

DPRD dan tim TPID Kukar melihat langsung dinamika di Pasar Mangkurawang, dari pantauan kami beberapa komoditas ada yang alami kenaikan,” ungkap Sunggono.

Namun Sunggono memastikan, harga yang mengalami fluktuasi ini masih terjangkau di tengah-tengah masyarakat. Juga berupaya agar harga tidak terus merangkak hingga Idulfitri nantinya.

Upaya ini dilakukan,  agar masyarakat tidak tertekan dan terbebani dengan kondisi ekonomi saat ini. Tentunya juga upaya menjaga stabilitas inflasi dan daya beli masyarakat. “Secara keseluruhan baik, dan tidak ada harga yang secara khusus melonjak naik sekali,” lanjutnya.

Pun ia mengapresiasi keberadaan hasil panen petani lokal bisa bersaing dengan bapokting yang didatangkan dari daerah luar. Sebut saja bawang prei, jahe, cabai, timun. Diketahui banyak ditanam oleh petani lokal.

“Juga banyak komoditas kita yang dijual di pasar dan bersaing dan diminati oleh masyarakat,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img