spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pansus Segera Rampungkan Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah

PASER – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser segera merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Proses penggodokan Raperda itu, sebelumnya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kepada DPRD Kabupaten Paser melalui Rapat Paripurna, di Gedung Baling Seleloi Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, pada Selasa (14/3/2023) lalu.

Hingga kini, dijelaskan Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Paser, Hamransyah, usulan Raperda tersebut masih dalam pembahasan dan penyusunan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perubahan aturan di atasnya.

“Kami masih membahas dan menyusun Raperdanya. Kita terus lakukan penyesuaian dengan Undang-Undang no. 1 tahun 2022,” jelas Hamransyah, Kamis (24/8/2023).

Untuk diketahui, disusunnya Raperda itu, sebagai landasan hukum guna memiliki wewenang untuk mengatur tarif sesuai dengan kondisi yang ada, berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan terbitnya peraturan itu, sehingga Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dicabut. Hamransyah menargetkan, penyelesaian Raperda tersebut selesai pada September 2023.

BACA JUGA :  Perbaikan Jalan Kabupaten di Batu Engau-Tanjung Harapan Mulai Berproses

“Semoga september nanti sudah kita sahkan,” harapnya.

Pihaknya berharap, dengan disahkan Raperda tersebut menjadi Perda, dapat meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang pajak dan retribusi daerah dan tentunya akan memberikan tantangan baru bagi Pemkab Paser untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain membahas aturan, DPRD Kabupaten Paser juga mengingatkan, agar potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai tujuan umum, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pemasukan bagi daerah di lintas sektor.

“Dengan tebitnya aturan baru ini kita genjot pendapatan yang selama ini belum bisa kita maksimalkan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pansus I DPRD Kabupaten Paser diketuai Hamransyah, Wakil Ketua Basri, Sekretaris Edwin Santoso dan Anggota yakni Indra Pardian, Dian Yuniarti, Arlina, Rahmadi, Muhamad Saleh, Ahmad Rafi’i. (bs)

Penulis : Bhakti Sihombing

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img