spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pansus Raperda Penyelenggaraan Olahraga Mulai Digodok

PASER – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Olahraga sedang dibahas oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melalui Panitia Khusus (Pansus) di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim.

Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Paser yang berkunjung ke sana adalah Budi Santoso, Ikhwan Antasari, Sri Nordianti, Noverie Parmescha Amelia, Aspiana, dan Abdul Azis, di Kota Samarinda, pada Selasa (21/3/2023) lalu.

Ketua Pansus Raperda II DPRD Kabupaten Paser, Budi Santoso mengatakan, pengaturan penyelenggaraan olahraga merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Paser. Hal ini ditujukan untuk mengembangkan olahraga di Kabupaten Paser.

“Pada prinsipnya bagi kami, hal ini merupakan inisiatif dari teman-teman untuk pembangunan daerah yang dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi, Rabu (29/3/2023).

Dengan adanya aturan yang jelas, sambung Budi diharapkan agar dapat dirumuskan kewajiban Pemerintah Daerah terhadap olahraga dapat diekspresikan.

“Seperti halnya yang bisa dilakukan yaitu dengan pengaturan regulasi penyelenggaraan olahraga di Kabupaten Paser,” sambungnya. Lebih lanjut disampaikan, sebagaimana informasi yang telah diperoleh bahwa daerah lain sudah memiliki Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan olahraga.

Terlebih, kata Budi, Kabupaten Paser akan menjadi tuan rumah pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim tahun 2026. “Semoga dengan ditetapkannya Paser jadi tuan rumah Porprov Kaltim, diharapkan agar venue maupun infrastruktur dipersiapkan dengan baik secara bertahap, kalau bisa di awal tahun 2024,” tutupnya.

Kepala Dispora Kaltim, Agustianur memberikan apresiasi kepada anggota Pansus II DPRD Kabupaten Paser. “Kami memberikan apresiasi karena telah mempercayai kami sebagai tempat konsultasi, mudah-mudahan apa yang telah dibahas bisa bermanfaat untuk kemajuan Paser kedepannya,” pungkasnya. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti