spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pansus Ranperda Fasilitasi Ponpes Kaltim Lakukan Studi Banding di Kukar

KUKAR – Dalam upaya mempercepat pembangunan pondok pesantren (ponpes) di Kalimantan Timur, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Ponpes melakukan studi banding di beberapa ponpes di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendapatkan referensi dan mendalam pemahaman tentang Ranperda Fasilitasi Pengembangan Ponpes.

Sejak awal pekan lalu, Pansus yang diketuai oleh Mimi Meriami Br Pane bersama tenaga ahli dan staf pansus telah mengunjungi Pesantren Darus Salamah di Tenggarong Seberang. Mereka disambut oleh Ustadz Ahmad Sofian, Kepala Bagian Pengajaran Pesantren Darus Salamah.

Pansus melanjutkan kunjungan mereka ke Pesantren Al Hurro di Tenggarong. Mereka diterima oleh Ustadz Rahmadi Wirantanus, pengasuh Ponpes Al Hurro Center Kaltim.

Dalam kunjungan ini, Pansus mendapatkan banyak masukan yang akan disesuaikan dengan Ranperda yang sedang dalam tahap harmonisasi. Mimi Meriami Br Pane mengatakan, ada beberapa poin dalam Ranperda yang harus dihapus karena tidak sesuai. “Yang pasti kami ingin nantinya perda ini sesuai dengan undang-undang atau aturan, kemudian juga bisa memudahkan pemerintah untuk membantu pesantren-pesantren yang ada di Kalimantan Timur,” ujarnya.

BACA JUGA :  Warga Samboja Resah Pipa Gas Melintasi Pemukiman, DPRD Kaltim Minta Pemprov Segera Bertindak

Menurut Mimi, Ranperda tersebut sudah cukup lengkap dan banyak memuat pasal-pasal yang berkaitan dengan fasilitas, pelatihan, dan bimbingan untuk kemandirian ponpes. Namun, masih perlu dipertajam mengenai tunjangan untuk guru atau tenaga pendidik ponpes serta bea siswa untuk santri. “Tinggal itu saja yang perlu dipertajam. Karena dari sisi fasilitas, pelatihan, atau bimbingan yang akan diberikan untuk kemandirian pesantren sudah cukup lengkap, tinggal mempertajam bagaimana kita bisa membantu pengasuh atau pengajar yang ada di pesantren,” tambahnya.

Mimi berharap, dengan adanya Ranperda ini, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan yang lebih optimal untuk pengembangan ponpes di Kalimantan Timur. Ia juga mengapresiasi ponpes yang sudah memiliki swadaya sendiri dalam membangun fasilitas dan menyelenggarakan pendidikan. “Kita sebenarnya berharap, jika swadaya sudah cukup memadai, mengapa tidak? Namun, bantuan dari pemerintah akan mempercepat proses tersebut. Semoga semua ponpes di Kalimantan Timur dapat mencapai standar yang diinginkan,” tutupnya. (Adv/DPRDKaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img