spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pansus Perubahan RPJMD Janji Kerja Cepat, Segera Hearing dengan OPD dan Pihak Terkait 

SAMARINDA – Ketua Panitia Khusus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Pansus RPJMD) Kaltim, Agus Swandi memastikan, akan bekerja cepat untuk menuntaskan perubahan materi RPJMD yang diamanatkan DPRD Kaltim kepada mereka.

Salah satunya berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi terkait lain. Menurut Agus, langkah ini penting untuk mengetahui sejauhmana perubahan RPJMD yang diperlukan.

“Nanti kita kupas semua parameternya, termasuk pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, tingkat kemiskinan, serta semua yang berdampak karena kondisi pandemi. Kita akan rapat bersama dengan seluruh OPD, terkait penentuan pertumbuhan ekonomi,” jelas mantan Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini.

Pansus resmi dibentuk lewat rapat paripurna DPRD Kaltim ke-18 yang berlangsung Selasa (16/6/2021). Paripurna juga memutuskan Agus sebagai ketua dibantu Romadhony selaku Wakil ketua Pansus.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kaltim  Muhammad Samsun usai memimpin  peripurna nota perubahan RPJMD 2019-2023 yang telah disahkan dengan Perda 2/2019, mengatakan perubahan dilakukan dengan beberapa pertimbangan.

“Dilakukan untuk menyesuaikan Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN), kemudian mengingat pandemi yang terjadi saat ini. Maka banyak perubahan rencana strategis terkait pembangunan di Kaltim,” jelas Samsun.

Poin yang diubah dalam target RPJMD Kaltim diantaranya, asumsi pertumbuhan ekonomi, dan asumsi pendapatan masyarakat. “Ini akibat pandemi Covid 19, sehingga ada perubahan yang signifikan terhadap hal itu. Perubahan harus menyesuaikan kondisi saat ini,” ujarnya. (adv).

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img