SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim akan berkonsultasi ke Polda Kaltim untuk menyempurnakan draf perda termasuk materi penegakan hukumnya. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus, H Baba.
Ia menyatakan, pansus akan melakukan koordinasi dengan Polda Kaltim khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim. “Kamis besok (10/2/2022), rencana pansus akan berkoordinasi sekaligus silaturahmi dengan Polda Kaltim. Ketika perubahan (perda) sudah disahkan, pansus minta back up untuk penertiban kendaraan muatan berat,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, kendaraan perusahaan batu bara maupun kelapa sawit yang bermuatan berat atau dengan volume besar salah satu penyebab jalan di Kaltim rusak. Untuk itu perda ini perlu disempurnakan agar kendaraan yang bermuatan kelapa sawit dan batu bara menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum.
“Nanti harus ada jalan khusus batu bara atau kelapa sawit, kalau tetap pakai jalan umum pasti ada sanksinya. Yang serba salah kan selama ini kalau unitnya (kendaraannya) dari masyarakat tapi muatannya ternyata punya perusahaan,” terangnya kepada Media Kaltim.
Lebih lanjut anggota DPRD Kaltim dapil Balikpapan ini menyatakan perda tersebut secara garis besar akan menjadi payung hukum penggunaan jalan di Kaltim. Ke depan pansus juga akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Setprov Kaltim dan Dinas Perhubungan Kaltim.
“Nanti kita atur secara keseluruhan (jalan nasional,provinsi dan kabupaten/kota), kita masih susun (draf perda). Yang jelas kita kejar tiga bulan ini penyelesaian perubahan perda, tapi mungkin delay (tertunda) karena pandemi. (eky)