spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pansus P4GN-PN Revisi Pasal Ranperda

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) menggelar rapat dengar pendapat bersama BNNP Kaltim, Kesbangpol Kaltim dan Kanwil Kemenkumham terkait revisi draf ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, beberapa waktu lalu.

Muhammad Daud dari BNNP Kaltim mengatakan bahwa revisi dari draft ranperda sudah cukup diakomodir oleh Pansus. “Alhamdulillah sudah terakomodir semua, sehingga dengan beberapa kali pertemuan ini jadi semakin baik lagi,” ujar Daud.

Senada dengan hal tersebut, Tri Atmaji dari Kesbangpol Kaltim mengatakan setelah membaca sekilas dari draft yang lalu bahwa sudah ada kemajuan. Dari pertemuan sebelumnya ada beberapa hal yang masih multi tafsir, namun sekarang sudah semakin ringkas dan jelas arahnya. “Terkait dengan kewenangan Kesbangpol mengenai tupoksi maka itu sudah sesuai dengan fasilitasi P4GN,” sebutnya.

Selanjutnya, Siska dari Kanwil Kemenkumham menyatakan untuk meminta waktu dalam hal legal drafting untuk pengharmonisian normanya. “Bukan masalah konten tetapi masalah pasalnya agar bisa terbaca oleh siapa saja. Kemudian hasil dari penormaan yang baru agar tidak terkena feedback kepada pembentuk peraturan juga supaya diperhalus kalimatnya,” terang Siska.

Ketua Pansus P4GN-PN Saefuddin Zuhri selaku pimpinan rapat didampingi anggota Pansus Masykur Sarmian mengatakan bahwa pemabahasan terkait ranperda ini masih memerlukan masukan-masukan dari pihak yang terkait.

Politisi partai Nasdem ini juga menambahkan, pihaknya akan berkonsultasi ke bagian Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri terkait draft perda tersebut.

“Namanya Perda, kita tentu perlu minta masukkan, karena kaitannya dengan Perda ini agar bagaimana proses hukumnya nanti dapat dilaksanakan dengan baik. Kita juga perlu masukkan agar bagaimana bahasa dari Perda ini sesuai dengan bahasa hukum sebagaimana yang kita inginkan bersama,” tandasnya. (adv/hms8)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti