SAMARINDA – Menindak lanjuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun 2021, Pansus melakukan rapat konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kaltim, Senin (4/4). Pertemuan tersebut disampaikan Ketua Pansus pembahas LKPj Gubernur Kaltim Tahun 2021, Marthinus, guna menghimpun dan mengumpulkan informasi terkait realisasi laporan yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya.
Ada juga beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam pertemuan pansus dengan Kejati, seperti bagaimana sistem Jaminan Reklamasi (Jamrek) oleh perusahaan, bagaiamana setoran BUMD ke kas daerah, hingga persoalan sengketa antara SMA Plus dengan Yayasan Melati.
“Pada intinya, pansus telah bersepakat dengan pihak Kejati Kaltim, bahwa nantinya akan ada komunikasi yang intens dengan kejaksaan. Jadi selama masa kerja pansus, ketika ada persoalan di lapangan yang kami temukan, yang sifatnya berbentuk data yang konkrit dan akurat, kami akan langsung laporkan ke Kejati,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut, selain melaksanakan pertemuan di Kejati Kaltim, Pansus LKPj pada hari yang sama, sebelumnya juga melakukan konsultasi LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2021 di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur. Pertemuan yang diterima Bombit Agus Mulyono selaku Kepala Sub Auditorat juga akan menjadi dasar bagi pansus untuk mejadi acuan dalam mengambil keputusan dan rekomendasi.
Untuk diketahui, Anggota yang tergabung dalam Pansus LKPj ini yaitu Wakil Ketua Pansus Sarkowi V Zahry, Anggota Pansus Andi Harahap, Hasanuddin Mas’ud, Herliana Yanti dan H Baba. Selain Baharuddin Muin, Mashari Rais, Baharuddin Demmu, HA Jawad Siradjudin, Syafrudin, Sutomo Jabir, Fitri Maisyaroh, Rusman Ya’qub dan Saefuddin Zuhri. (adv/hms6/hms5)