PASER– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) masih dalam proses penggodokan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Raperda inisiatif DPRD ini bertujuan agar PKL memiliki legalitas dan semakin tertata lokasi berjualan, sehingga tidak semrawut dengan menempati bahu jalan.
“Nantinya PKL yang ada ini akan memiliki legalitas. Selama ini, PKL di Kabupaten Paser tidak memiliki legalitas,” ucap Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser, Lamaludin, di ruang rapat Bappekat.
Dirinya menyebutkan PKL merupakan ujung tombak perekonomian, baik untuk kehidupannya sendiri maupun untuk daerah. Legalitas yang dimaksud merupakan bentuk perizinan yang mempunyai kekuatan hukum.
“Bentuk perizinannya berupa NIB (Nomor Induk Berusaha), sehingga ketika mengakses atau berjualan di lokasi manapun, PKL dapat lebih mudah,” sambungnya.
Raperda ini juga membahas mengenai tempat atau lokasi khusus yang diperbolehkan bagi PKL untuk berjualan, sehingga nantinya daerah Kabupaten Paser benar-benar tertata dengan baik.
“Nantinya akan ada zona-zona khusus untuk PKL yang sudah ditetapkan pemerintah. Terus terang saja, jika tempatnya tidak dibatasi, daerah kita akan semrawut,” terang Lamaludin.
Ia menjamin Raperda yang sedang digodok menjadi Perda ini akan memfasilitasi semua PKL yang ada di Kabupaten Paser, baik binaan Disperindagkop dan UKM maupun instansi lainnya.
Sementara itu, Anggota Pansus III DPRD Paser, Yairus Pawe, mengatakan bahwa Raperda tersebut merupakan bentuk kepedulian legislatif terhadap para PKL.
“Raperda ini merupakan inisiatif dari teman-teman DPRD Paser, sebagai rasa kepedulian kita kepada pedagang kaki lima,” tutup Yairus Pawe. (bs)