Beranda ADVERTORIAL DPRD PPU Pansus I DPRD PPU Plenokan Raperda Pengarusutamaan Gender

Pansus I DPRD PPU Plenokan Raperda Pengarusutamaan Gender

0
Ketua Pansus I DPRD PPU, Sariman

PENAJAM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah telah rampung dibahas. Dipastikan, 1 dari 6 raperda prioritas ini bisa disahkan menjadi Perda Penajam Paser Utara (PPU) di tahun ini.

DPRD PPU telah memplenokan raperda tersebut, setelah pembahasan dilakukan sepanjang sekira 2 bulan. Adapun kini draf aturan tersebut tengah masuk tahap pleno sebelum disahkan menjadi menjadi perda definitif.

Ketua panitia khusus (pansus) I, Sariman menjelaskan raperda telah diplenokan pada Rabu (26/10) pekan lalu. Pleno tersebut sebagai bentuk finalisasi pembahasan Raperda yang mengatur tentang hak setiap gender di PPU.

Tahap ini juga sekaligus bentuk laporan kepada pimpinan DPRD setempat. “Pembahasan Raperda itu sudah selesai 100 persen dan diplenokan yang juga bagian laporan kerja Pansus,” sebutnya, Minggu, (30/10/2022).

Hasil pembahasan Pansus I DPRD PPU ini juga telah diserahkan kepada seluruh fraksi di DPRD setempat untuk dipelajari dan dievaluasi. Sebelum nanti menyatakan sikap politiknya dalam penetapan aturan ini menjadi perda.

Raperda tersebut bakal diparipurnakan oleh DPRD PPU, yang kemudian disahkan. Namun sebelum itu evaluasi dari Biro Hukum Pemprov Kaltim. “Draf Raperda sudah diserahkan kepada seluruh fraksi untuk dipelajari, kemudian kemudian diajukan ke provinsi, setelah itu diparipurnakan,” jelasnya.

Selain perda ini, Sariman menyebutkan ada dua raperda lainnya yang telah selesai dibahas anggotanya. Yaitu Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, serta Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Dua raperda itu juga telah diplenokan sebagai laporan kepada pimpinan DPRD dan diserahkan kepada seluruh fraksi di DPRD setempat,” katanya.

Ia menambahkan, ketua raperda ini merupakan kesepakatan prioritas aturan yang perlu ada di PPU sebagai upaya memajukan daerah. “Agenda rapat paripurna penetapan Raperda menjadi Perda dilaksanakan November 2022,” tutup Sariman. (ADV/sbk)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version