spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pansus I DPRD PPU Fokus Selesaikan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

PPU – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan seluruh rancangan peraturan daerah (raperda) sesuai dengan target waktu. Saat ini, fokus pembahasan Pansus I adalah mengenai raperda terkait pajak dan retribusi daerah.

Ketua Pansus I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, menjelaskan bahwa raperda ini memiliki kepentingan yang besar dan harus segera diselesaikan. Raperda ini merupakan aturan baru yang akan mengatur mekanisme pengumpulan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi, yang harus sesuai dengan aturan pusat.

“Ini sangat penting untuk segera diselesaikan karena merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pusat,” ungkapnya pada Jumat (3/11/2023).

Selain itu, Bijak juga mencatat bahwa terdapat banyak potensi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi yang dapat dimaksimalkan di PPU. Raperda ini akan mencakup beberapa sektor, seperti pengelolaan aset-aset pemerintah daerah, seperti laboratorium UPT PU, mess Pekab di Jakarta, serta penggunaan stadion dan sarana olahraga lainnya di PPU. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, fasilitas-fasilitas tersebut akan dikenakan retribusi.

BACA JUGA :  DPC PKB PPU Usung Pasangan "ANDA", Irawan : Bakal Calon Bupati dan Wakil Paling Ideal

“Setelah raperda ini disahkan, kita akan segera dapat mengenakan retribusi,” tambahnya.

Bijak menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan daerah, baik melalui pajak maupun retribusi. Setelah pembahasan raperda selesai, dokumen tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk diharmonisasi.

Targetnya adalah pada Januari 2024 mendatang, raperda telah disahkan menjadi peraturan daerah dan dapat segera diterapkan di Kabupaten Penajam Paser Utara. “Kami berharap setelah disahkan, dapat dilakukan mekanisme evaluasi oleh pemerintah provinsi dan pusat, sehingga sebelum 5 Januari, peraturan ini sudah dapat diterapkan,” pungkas Bijak. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img