spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pakai Mobil Boks, Warga Desa Suka Rahmat Kedapatan Timbun Solar Bersubsidi

BONTANG – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bontang mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 22.35 Wita.

Pria berinisial AS (59) itu, ditangkap lantaran kedapatan menimbun solar dengan cara membeli dari SPBU, lantas ditampung di rumah. Solar bersubsidi itu kemudian dia jual lagi ke masyarakat dengan harga lebih tinggi.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Suyono mengatakan, informasi itu bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ada seorang penimbun BBM menggunakan mobil boks.

Informasi awal ini ditindaklanjuti Unit Tipidter Satreskrim dengan
menyelidiki sebuah SPBU di Jalan Arif Rahman Hakim, kilometer 3, Kelurahan Belimbing.

Dari hasil penyelidikan, polisi terus mengamati seseorang pria yang dicurigai sebagai pelaku, mengendarai mobil boks L300 sedang mengisi solar bersubsidi. Usai keluar dari area SPBU, polisi lalu menghentikan mobil di pinggir jalan.

Kecurigaan itu benar adanya sebab setelah diperiksa, didapati muatan berupa satu tandon air berisi solar, satu pompa, satu selang, satu jeriken hijau, serta pipa yang telah dimodifikasi untuk pengisian BBM. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Suyono, Senin (14/9/2021).

Dia membeberkan, AS yang tercatat merupakan warga Jalan Poros Bontang – Samarinda RT 18, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan itu kerap terlihat bolak-balik ke beberapa SPBU di Bontang untuk membeli solar.

Modusnya, pelaku mengisi solar di tangki mobilnya hingga penuh. Solar tadi kemudian dipindahkan ke tandon penampungan yang sengaja disiapkan dalam mobil. Berikutinya, pelaku pergi kembali ke SPBU lain untuk melakukan hal serupa, berulang kali hingga tandon penuh berisi solar.

Perbuatan tersebut, sambung Suyono, melanggar aturan karena BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali kepada masyarakat. Hal itu diatur dalam Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang RI No 11 tahun 2020. “Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tandasnya. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img