spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pakai Knalpot Brong, Polres Paser Jaring 126 Unit Motor

PASER – Sebanyak 126 unit kendaraan bermotor jenis roda dua dari berbagai merek dijaring oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Paser karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan bermotor.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, menjelaskan bahwa penjaringan ratusan kendaraan tersebut dilakukan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta dari enam operasi penegakan hukum lainnya, sejak Januari hingga September 2024.

“Seluruh kendaraan yang terjaring didominasi oleh unit kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, salah satunya penggunaan knalpot brong atau racing,” kata Novy, Selasa (1/10/2024).

Novy menyebutkan bahwa penjaringan ini dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas serta sebagai upaya untuk menegakkan ketertiban lalu lintas dan mencegah maraknya balap liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Keluhan tersebut, lanjut Novy, disebabkan oleh motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, yang mengeluarkan suara sangat bising dan mengganggu keamanan pengguna jalan lainnya. Dari hasil penjaringan ini, mayoritas pengendara adalah kalangan pelajar.

“Penjaringan ini kami lakukan dengan pola hunting system atau patroli keliling. Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi akan kami musnahkan,” ungkapnya.

Unit kendaraan yang disita Satlantas Polres Paser.

Selain mengamankan kendaraan, Satlantas Polres Paser juga menerbitkan 574 tilang dan 3.527 teguran kepada pengendara. Sementara dalam KRYD, 393 tilang diterbitkan tanpa disertai teguran.

Novy menyatakan bahwa kendaraan yang terjaring telah disita dan dijadikan barang bukti. Namun, unit kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan syarat tertentu. Salah satunya adalah kesediaan untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

“Selain itu, pemilik kendaraan harus melengkapi dokumen kendaraan, memiliki SIM, melengkapi TNKB sesuai dengan aslinya, serta menggunakan knalpot standar,” tambahnya.

Untuk diketahui, pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran terkait spesifikasi teknis dikenakan pasal 286 juncto pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti