BONTANG – Kepolisian Polres Bontang mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkoba pada Jumat ( 23/10/2020). Kejadian itu bermula pada Selasa, (20/10/2020) sekira pukul 21.00 Wita di kantor jasa pengiriman barang yang berada di Jalan R. Suprapto, Bontang utara.
Saat itu, karyawan jasa pengiriman barang memberikan informasi jika telah menerima paket mencurigakan yang akan dikirim oleh seseorang. Mendapatkan infomasi itu, satuan Reskoba Polres Bontang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu juga, kotak paket itu dibuka, dan didalamnya terdapat plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Polisi pun langsung mengecek CCTV. Dari hasil video CCTV, Polisi memperoleh ciri-ciri tersangka. Kapolres Bontang AKBP Hanifah Martunas Siringoringo, melalui Kasubag Humas Polres Bontang, AKP Suyono mengatakan bahwa paket yang diduga sabu itu rencananya akan dikirim ke Bone, Sulawesi Selatan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, bahwa yang mengirim sabu merupakan seorang pria berinisial MK(36). Dari hasil pengembangan, MK disuruh oleh AB (36). Dalam waktu yang bersamaan, AB juga ditangkap pada saat datang ke rumah MK, yang berada di kawasan Kelurahan Setimpo,” ungkapnya.
Dari kantor jasa pengiriman, polisi mengamankan 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 gram. Satu lembar kantong plastik warna hitam, satu buah kotak HP Oppo, satu buah headset warna putih, kertas tisu warna putih, 1 buah kotak ikat pinggang warna gold, 1 lembar bukti resi pengiriman dan 1 buah kertas pembungkus paket.
Sementara barang bukti dari tersangka yaitu, 1 buah HP Samsung warna gold, 1 buah masker warna merah, 1 buah topi warna hitam abu abu merek volcom, 1 buah baju kaos warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, dan 1 buah jam tangan merek carrera. Sedangkan barang bukti dari tersangka AB, berupa 1 buah HP Nokia warna putih dan
1 buah HP merek Oppo warna putih hijau.
Kedua tersangka dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjera. Karena telah melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotik,” tambahnya. (bgr/red2)