Oleh : Andryani Pusporani *)
Manusia super itu bernama Ibu. Raut yang akan selalu cantik, tangguh dan sempurna terlepas dari bagaimanapun Tuhan menciptanya. Ibu sosok spesial hingga menginspirasi lahirnya hari dengan Namanya. Di Indonesia hari Ibu jatuh setiap tanggal 22 Desember yang merujuk pada Sejarah kebangkitan dan persatuan perjuangan kaum perempuan semasa kemerdekaan melalui Kongres Perempuan Indonesia.
Melansir pada laman museum.kemdikbud.go.id, Kongres Perempuan Indonesia I diselenggarakan pada 22-25 Desember 1928 di Ndalem Joyodipuran, Yogyakarta. Kongres ini bertujuan untuk mempersatukan cita-cita dan usaha memajukan wanita Indonesia. Selain itu, juga menjadi pertalian antara perkumpulan-perkumpulan wanita Indonesia. Penetapan hari Ibu sebagai hari raya nasional diresmikan oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959. Peringatan hari Ibu menjadi momen perayaan serta penghormatan atas peran dan kontribusi Ibu baik dalam keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Ungkapan Ibu adalah ”Manusia Super”, bukanlah sekedar sanjungan kosong, perkembangan zaman, perubahan konstruksi sosial dan budaya mengantar perluasan kontribusi seorang Ibu termasuk di ranah publik salah satunya di bidang ekonomi. Secara spesifik belum terdapat angka pasti partisipasi Ibu dalam geliat perekonomian namun meningkatnya keterlibatan Perempuan dalam sektor ekonomi dapat mewakili kondisi tersebut, sebagaimana dijabarkan dalam Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan jumlah perempuan pekerja pada 2022 mencapai 52,74 juta pekerja setara dengan 38,98% dari total pekerja yang ada di Indonesia.
Selain di sektor formal peran perempuan juga terlihat pada geliat UMKM. Data pada laman kemenkeu RI menunjukkan Di Indonesia, 53,76% UMKM dimiliki oleh perempuan dimana 97% karyawannya juga perempuan, dengan kontribusinya terhadap PDB mencapai 61%, investasi 60%, dan ekspor 14,4%. Data menunjukkan kontribusi Perempuan termasuk di dalamnya yang berstatus sebagai Ibu terhadap perekonomian negara.
Geliat perekonomian erat kaitannya dalam penerimaan negara. Pembahasan terkait penerimaan negara tidak dapat luput dari aspek perpajakan. Data APBN menunjukkan 80% penerimaan negara bersumber dari penerimaan pajak. Merujuk pada kontribusi terhadap penerimaan negara, muncul pertanyaan bagaimanakah Undang-Undang Mengatur Terkait Hak dan Kewajiban Perpajakan seorang Ibu.
Hak dan Kewajiban Perpajakan Wanita Kawin
Ibu adalah sebutan penghormatan kepada seorang Wanita. Dalam struktur keluarga sebutan Ibu disematkan kepada Wanita menikah atau Wanita kawin. Negara mengatur secara jelas terkait hak dan kewajiban perpajakan Wanita kawin.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mendefinisikan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hak dan kewajiban perpajakan orang pribadi diantaranya meliputi Pendaftaran NPWP, Menghitung Besar Pajak yang terutang, Meyetorkan pajak yang terutang dan Melaporkan SPT Tahunan.
Secara umum, Hak dan Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi tidak dibedakan berdasarkan gender. Artinya Wajib Pajak baik laki-laki maupun Perempuan memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang sama. Namun demikian terdapat ketentuan khusus terkait Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Wanita Kawin. Berdasarkan sudut pandang perpajakan, keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi. Artinya, penghasilan dan kerugian dari seluruh anggota keluarga, digabung dalam satu kesatuan yang dikenakan pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya pun dilakukan oleh kepala keluarga. Ketentuan PP 74/2011 menyebutkan bahwa setiap wanita yang sudah menikah dan telah memenuhi persyaratan secara subjektif maupun objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam bidang perpajakan. Perhitungan, hingga pembayaran pajak Wanita Kawin di gabungkan dengan kewajiban perpajakan suami. Hak dan Kewajiban Perpajakan Wanita Kawin diantaranya meliputi :
- Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Wanita kawin yang memilih pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan nya digabung dengan suami tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP. Pendaftaran dilakukan oleh Kepala Keluarga dalam hal ini suami. Pendaftaran dapat dilakukan secara Online melalui laman https://ereg.pajak.go.id/. Setelah memperoleh NPWP, suami dapat menuju DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id/ untuk melakukan pembaruan data pada menu profil, sub menu anggota keluarga.
- Menghitung dan Menyetorkan Pajak Yang Terutang
Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin begitu pula kerugiannya yang belum dikompensasikan dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya. Namun penggabungan tersebut tidak dilakukan dalam hal penghasilan isteri diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, dengan ketentuan bahwa penghasilan isteri tersebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja, dan penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya
- Melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi
Wanita Kawin yang memilih hak dan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, atas penghasilan yang diperolehnya dilaksankan pelaporan dengan menggabungkan pelaporan tersebut pada SPT Tahunan suami.
Pelaksanaan kewajiban perpajkan Wanita Kawin tidak hanya terbatas pada penggabungan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bersama suami. Undang-Undang memberikan pilihan bagi wanita kawin untuk dapat memilih melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri dengan ketentuan bahwa wanita kawin yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas PTKP atau wanita kawin yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dikenakan pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan putusan hakim, menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau,memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami meski tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Atas kondisi tersebut Wanita Kawin wajib mendaftarkan wajib untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang memberikan pengaturan yang jelas terkait pelakasanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wanita Kawin, pengaturan tersebut juga berlaku untuk sosok Ibu. Kejelasan aturan mencerminkan bahwa negara memberikan penghormatan dan apresiasi sosok Ibu. Terimakasih Ibu atas besar kontribusimu pada negeri.
*) Penulis adalah Pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak.
Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja