spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pajak UMKM Setelah Berakhirnya PPh Final PP 23

Oleh: Isnaeni Mungawanah, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

“Pajak bukanlah beban, tetapi merupakan bagian dari kewajiban kita untuk mendukung kemajuan bersama.” – John F. Kennedy

Diketahui sejak tahun 2018, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)  memiliki kewajiban membayar pajak dengan menggunakan skema atas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diperbaharui dengan PP 55 Tahun 2022 untuk memberikan kemudahan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

PP 23 Tahun 2018 Orang Pribadi Akan Segera Berakhir

Berdasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, pada Pasal 5 dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) PP 55 Tahun 2022  paling lama 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi. Kemudian 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang. Terakhir 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

BACA JUGA :  Resolusi Konflik Agraria, Menurut Praktisi dalam Buku Kehampaan Hak: Masyarakat Vs Perusahaan Sawit

Kedua, maka pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, berlaku hingga akhir tahun 2024. Sedangkan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), ataupun firma yang terdaftar sebelum PP tersebut terbit untuk PPh Finalnya sudah berakhir pada tahun pajak 2021. Demikian juga Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar sebelum PP tersebut terbit untuk PPh Finalnya masa berlaku sudah berakhir pada tahun pajak 2020;

Terdapat tambahan ketentuan pada PP 55 Tahun 2022 terkait penghitungan jangka waktu berlaku ketentuan bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar. Kemudian bagi Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

BACA JUGA :  Komunikasi Multikultural Pada Generasi Milenial yang Ikuti Student Exchange Program

Ketiga, setelah berakhirnya jangka waktu bagi pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 tersebut di atas, maka Wajib Pajak yang dimaksudkan harus memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan umum tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi.

Penghitungan Berdasarkan Ketentuan Umum PPh Orang Pribadi

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang yang mengatur mengenai Ketentuan Umum Pajak Penghasilan (PPh), cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi  menggunakan tarif pajak penghasilan di Indonesia menerapkan skema tarif progresif. Artinya, tarif pajak yang dikenakan semakin tinggi seiring kenaikan jumlah penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Pengenaan tarif PPh Pasal 17 kepada wajib pajak orang pribadi dibagi atas beberapa lapisan. Jika sebelumnya tarif pajak yang dibebankan mulai dari 5%-30%, kini tarif pajak tersebut berubah sesuai peraturan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mulai dari penghasilan Rp0 sampai dengan Rp60.000.000, dikenakan tarif pajak 5%. Berikutnya lapisan penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000, dikenakan tarif pajak 15%. Kemudian penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000, dikenakan tarif pajak 25%. Lalu penghasilan di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5 miliar, dikenakan tarif pajak 30%. Untuk lapisan paling tinggi atas penghasilan di atas Rp5 miliar, dikenakan tarif pajak 35%.

BACA JUGA :  CSR (Corporate Social Responbility); Sebuah Kebijakan pre-emptive Manajemen Isu

Dengan akan berakhirnya PPh Final PP 23 khususnya bagi orang pribadi yang terdaftar sebelum Tahun Pajak 2018 atau sejak terbitnya PP 23 Tahun 2018 dihimbau untuk bersiap-siap menggunakan skema tariff PPh Pasal 17. Selain itu, ketentuan tersebut dapat meringankan beban Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan sehingga tercapai tujuan bersama dalam membangun bangsa dengan Pajak.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img