KUTAI BARAT – Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Samsat Kutai Barat, Mulia Pardosi, mengungkapkan bahwa hanya sekitar 30 persen pemilik kendaraan yang rutin membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kutai Barat. Padahal, kemampuan masyarakat untuk membeli kendaraan tergolong tinggi.
“Berdasarkan data Samsat Kutai Barat, hingga akhir Januari 2025, jumlah kendaraan roda dua yang terdaftar mencapai 127 ribu unit, sementara kendaraan roda empat sebanyak 19 ribu unit, dengan total keseluruhan mencapai 146.555 unit. Namun, hanya sekitar 30 persen dari jumlah tersebut yang aktif membayar pajak,” ujar Mulia Pardosi, Selasa (18/2/2025).
Pardosi menyayangkan rendahnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, yang berimbas pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada Januari 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 6,5 persen dari target yang ditetapkan sebesar 8,7 persen.
“Sebenarnya, masyarakat kita bukan tidak mampu bayar pajak, buktinya mereka mampu membeli kendaraan baru. Namun, pada tahun berikutnya sudah menunggak pajak. Hal ini yang perlu kita sosialisasikan terus-menerus, karena berdampak besar terhadap penerimaan daerah,” kata Pardosi.
Untuk itu, ia mengimbau para pemilik kendaraan untuk lebih disiplin dalam membayar pajak. Ia menegaskan bahwa dana yang terkumpul dari pajak kendaraan digunakan untuk membangun fasilitas umum yang langsung bermanfaat bagi masyarakat, seperti jalan, jembatan, dan berbagai infrastruktur lainnya.
“Pembayaran pajak sangat penting untuk kemajuan daerah kita. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat Kutai Barat untuk lebih bertanggung jawab dalam membayar pajak kendaraan,” tambahnya.
Penerimaan pajak kendaraan menjadi salah satu sumber penting bagi pembangunan di Kutai Barat, dan diharapkan dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat, sektor pembangunan akan semakin optimal dan manfaatnya dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R