Beranda HUKUM Pacaran Kebablasan, Siswi SMK di Bontang Disetubuhi Pacar Sampai 6 Kali, Terungkap...

Pacaran Kebablasan, Siswi SMK di Bontang Disetubuhi Pacar Sampai 6 Kali, Terungkap dari Video Korban

0
RM ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bontang, Rabu (2/11/2020) sore, karena diduga telah menyetubuhi NA, yang tercatat masih dibawah umur.

BONTANG – Seorang ibu melaporkan kekasih putrinya karena diduga telah melakukan persetubuhan. Sang pelaku, RM, akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bontang, Rabu (2/11/2020) sore, karena diduga telah menyetubuhi NA, yang tercatat masih dibawah umur.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui AKP Makhfud Hidayat mengatakan, kasus persetubuhan anak ini terungkap dari video yang ada di ponsel korban. Menurut Makhfud, secara tak sengaja, ayah NA mendapati video mesra antara anaknya dengan RM.

Dalam video tersebut terlihat, siswi kelas X salah satu SMK di Bontang tersebut, tengah bercanda dengan pemuda 18 tahun itu di dalam kamar. Yang jadi masalah, lanjut Makhfud, saat ngobrol RM tak mengenakan baju, sementara NA duduk disampingnya.

“Di video, korban dan pelaku sedang bercanda, tapi yang pria (RM) nggak pakai baju dan posisinya berbaring, sedangkan yang perempuan (NA) duduk di sampingnya,” jelas Makhfud. Video ini memicu kecurigaan pada ayah NA, lantas meminta istrinya untuk menanyakan langsung pada sang anak.

NA sempat berusaha membantah kejadian itu, namun setelah didesak, anak yang usianya belum genap 16 tahun ini, akhirnya mengaku memang sudah beberapakali melakukan hubungan suami istri dengan RM. “Mereka sudah enam kali melakukan (persetubuhan). Semuanya dilakukan di rumah tersangka di Tanjung Laut Indah,” ungkap Makhfud.

Dijelaskan, RM bisa bebas menggauli sang pacar karena selama ini dia hanya tinggal berdua bersama adiknya, sedangkan kedua orangtuanya tinggal dan bekerja di Sangatta. Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Adapun NA diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bontang, untuk menjalani konseling. (red2)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version