BALIKPAPAN – Lapas Klas IIA Balikpapan didominasi oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan kasus narkotika.
Kepala Lapas Balikpapan, Pujiono Slamet mengatakan, total warga binaan dengan kasus narkotika yang ditampung sampai pada tahun 2022 ini tercatat sekitar 1.064 orang. Dimana para narapidana narkotika ini dijerat dengan ancaman yang bervariasi.
“Ada semua dari pidananya. Terendah 5 tahun, 15 tahun, 20 tahun, bahkan ada yang seumur hidup dan tertinggi pidana mati,” ujar Pujiono.
Sementara yang terbanyak ialah warga binaan dengan pidana terendah, yakni pidana penjara lima tahun, didominasi kasus narkotika.
Sedangkan untuk pidana mati, kata Pujiono, adalah yang paling sedikit. Dimana narapidananya merupakan WBP asal Balikpapan. Namun untuk sementara, sebagian warga binaan tersebut sedang dipindahkan untuk sementara waktu ke berbagai Lapas di Kaltim.
Pujiono mengatakan, Lapas tujuan yang jadi penitipan diantaranya di Samarinda dan Bontang. Hal ini karena Lapas Balikpapan sendiri sudah sedang melakukan pembenahan di beberapa ruangan tahanan juga mengalami over kapasitas.
“Sementara ini kami titipkan ke Lapas Samarinda dan Bontang karena sedang pembangunan disini untuk mengurangi resiko selain juga yang sudah full,” katanya. (Bom)