spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Over Kapasitas, Napi Wanita di Kukar Dipindah ke Lapas Umum

TENGGARONG – Sejumlah lembaga permasyarakatan di Kutai Kartanegara dilaporkan over kapasitas. Penyalahguna narkoba disebut yang terbanyak menyesaki lembaga-lembaga ini. Tanpa adanya upaya ekstra, kondisi ini diyakini hanya bakal menimbulkan masalah baru.

Kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Kamis, 16 Desember 2021, Kepala Lapas Umum Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto, melaporkan situasi lembaganya. Disebutkan, Lapas Tenggarong memiliki empat blok yang tersebar di dua lantai. Setiap blok memiliki sembilan sampai 10 kamar. Masing-masing kamar, dihuni sekitar 40 narapidana. Saat ini, Lapas tersebut dihuni 1.228 orang.

“Padahal, Lapas Tenggarong hanya berkapasitas 350 orang,” kata Agus. Artinya, lembaga tersebut kelebihan 878 orang.

Agus menyebutkan, dari 1.228 warga binaan, sebanyak 90 persen di antaranya terjerat kasus narkotika. Sisanya terjerat kasus kekerasan anak dan kriminal umum. Dia mengakui, kondisi ini tidak ideal. Sebagai solusi, setiap bulan, Lapas Tenggarong memindahkan sebagian warga binaannya ke Lapas Kelas llA di Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda. Khusus narapidana kasus narkoba, dipindah ke Lapas Narkotika di Jalan Bayur, Samarinda.

BACA JUGA :  PDI Perjuangan Berjaya di Kukar, Pembibitan Kader Jadi Kunci Hadirkan Caleg yang Dipilih Rakyat

“Kami mutasikan mereka untuk mengurangi over kapasitas,” jelas Agus. Bila tidak dipindah, ia khawatir, aktivitas Lapas Tenggarong tidak berjalan lancar.

Kondisi tak jauh berbeda terjadi di Lembaga Permasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas llA Tenggarong. Kepala LPP Kelas llA Tenggarong, Tri Winarsih, menyebut, lembaganya juga over kapasitas. Dari daya tampung 252 orang, Lembaga yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Tenggarong, itu kini dihuni 359 orang. Ada kelebihan 107 orang dari kapasitas.

“Kami hanya memiliki satu blok dan sembilan kamar. Masing-masing kamar ditempati 40 sampai 50 WBP (warga binaan pemasyarakatan),” sebut Tri. Ia menambahkan, setiap kamar terdapat kasur bertingkat.

Kasus paling dominan yang dialami penghuni LPP juga sama. Dari 359 orang, 90 persennya tersandung kasus narkoba. Biasanya berberperan sebagai pengedar atau pengguna narkotika. Dampak over kapasitas, beber Tri, membuat warga binaannya yang semuanya perempuan, harus dititipkan ke lapas umum yang terdapat narapidana laki-laki di Kaltim. Untuk mengatasi masalah ini, LPP bakal mengusulkan penambahan lahan dan gedung baru yang lebih besar kepada Direktorat Jendral Lembaga Permasyarakatan.

BACA JUGA :  Jalan Dusun Pandamaran Kembali  Bisa Dilewati

“Semoga pemerintah bisa membantu mengatasi masalah di lapas,” ujar Tri.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas lA Tenggarong, Mudo, melaporkan jumlah warga binaannya. Saat ia menjabat pada 2020, ada 21 orang yang menghuni lembaganya. Tahun berikutnya naik 40 orang menjadi 61 orang. Mayoritas, penghuni yang rata-rata berusia di bawah 17 tahun itu terjerat kasus asusila. Korbannya juga anak-anak.

“Khusus untuk anak-anak ini, sebaiknya mendapatkan pembinaan di lingkungan keluarga saja,” ujar Mudo.

Sebelumnya, ahli hukum pidana dari Samarinda, Orin Gusta Andini menyerukan agar penegak hukum tidak memidanakan pengguna narkotika. Di mata perspektif hukum, terangnya, pengguna narkotika disebut pelaku sekaligus korban. Ia lantas membeberkan kriteria pengguna narkotika yang bisa disebut pelaku atau korban.

Yang disebut korban narkotika adalah mereka yang menggunakan narkoba di bawah 2 gram dan tidak terindikasi sebagai sindikat narkoba. Selain daripada ketentuan tersebut, bisa disebut pelaku. Usulan tidak memidanakan pengguna narkotika ini dinilai efektif mengatasi masalah over kapasitas di lapas dan rumah tahanan.

BACA JUGA :  Tidak Lagi Zona Hijau, 115 Sapi di Kukar Terinfeksi PMK

“Jadi, sebaiknya pengguna narkotika direhabilitasi saja,” seru akademikus dari Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, itu saat diwawancari pada awal Oktober 2021. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img