spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Otorita IKN Pastikan APBN Rp48,8 Triliun Jamin Tarik Minat Investor

SAMARINDA– Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Agung Wicaksono, menyampaikan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp48,8 triliun untuk periode 2025-2028 dapat memberikan jaminan bagi investor yang tertarik untuk berinvestasi di IKN.

Menurutnya, antusiasme investor semakin meluas, terutama di wilayah pengembangan (WP) 1B dan 1C, meskipun infrastruktur dasar di kawasan tersebut masih dalam proses pembangunan.

“Minat investor sangat besar, terlihat dari beberapa WP yang sudah memulai peletakan batu pertama. Kepastian anggaran APBN untuk OIKN hingga 2028 memberi keyakinan bahwa infrastruktur memadai di seluruh KIPP hingga WP 1B dan 1C di lokasi persil investor,” ungkap Agung, di Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Sabtu (1/1/2025).

Agung menjelaskan fokus saat ini ada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, dengan pengembangan pada WP 1A yang infrastrukturnya sudah siap. Ia juga menambahkan bahwa setiap investor yang memulai pembangunan di IKN telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Lahan dengan Otorita IKN, yang mencantumkan tahapan dan jadwal proyek yang harus diikuti.

“Investor yang sudah memulai peletakan batu pertama akan mengacu pada tahapan jadwal yang telah disampaikan dalam PKS. Beberapa investor masih dalam tahap desain, ada yang sudah mulai membangun, bahkan ada yang telah menyelesaikan pembangunan dan mulai beroperasi. Semua berjalan sesuai jadwal,” jelas Agung.

Agung juga menekankan pentingnya fleksibilitas dalam jadwal pembangunan untuk memastikan kualitas proyek, mulai dari desain hingga pelaksanaannya. OIKN terus memantau kemajuan proyek-proyek tersebut agar tetap sesuai dengan target yang telah ditetapkan. (ANT/MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img