PPU – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sepakat untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Daerah (BMD), di Kantor Otorita IKN, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima tersebut merupakan implementasi dari Pasal 32 Undang Undang 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara sebagaimana diubah dengan Undang Undang 21 tahun 2023. Dalam penandatanganan tersebut Otorita IKN diwakili oleh Sekretaris Otorita IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya dan Pj Bupati PPU Makmur Marbun.
Perjanjian serah terima hibah Barang Milik Daerah ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan hibah berupa tanah, peralatan dan mesin, dan gedung bangunan yang terletak di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku atau sering disebut dengan daerah trunen kepada Otorita IKN.
Naskah perjanjian hibah BMD dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan prioritas masing masing pihak. Namun demikian sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai Ibu Kota Nusantara, Barang Milik Daerah yang berada di Ibu Kota Nusantara dialihkan kepada Pemerintah Pusat dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan/atau aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya menyampaikan bahwa ia menyambut baik pelaksanaan penandatanganan perjanjian hibah tersebut. “Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik kita bisa selesaikan,” kata Jaka.
Mantan pejabat BPPN ini berharap, acara hari ini bisa menjadi pembuktian bahwa Otorita IKN dan Pemda Kabupaten PPU dapat bersinergi dan berkolaborasi. “Mudah-mudahan ini menjadi pembuktian bahwa kita dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan baik,” ujar Jaka.
Selain itu, Jaka juga berharap agar kedepannya seluruh kedeputian di Otorita IKN juga dapat memulai dan mengembangkan berbagai kerja sama baru dengan Pemda Kab. PPU maupun Pemkab Kutai Kartanegara ataupun daerah mitra IKN. “Tidak hanya Sekretariat tetapi tujuh kedeputian dan unit hukum,” ungkapnya.
Senada dengan pernyataan tersebut, Pj Bupati PPU Makmur Marbun juga menyambut baik telah dilaksanakannya penandatanganan perjanjian hibah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Pemda Kab. PPU siap untuk bersinergi bersama Otorita IKN. “Kita bergandengan tangan untuk percepatan pembangunan IKN, IKN adalah harga mati,” tutupnya. (ADV/*SBK)