BONTANG – Pentingnya pengelolaan sistem pengaduan bagi instantsi pemerintah adalah untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan dalam hal membuat pelayanan masyarakat menjadi optimal. Selain itu, adanya kanal pengaduan juga menjadi kesempatan bagi sebuah instansi untuk melakukan evaluasi serta perbaikan jika adanya sebuah pengaduan.
Hal inilah yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang dalam mempermudah penyampaian pengaduan masyarakat dalam membantu meningkatkan pelayanan dan perizinan usaha.
“Dengan adanya kanal pengaduan ini, diharapkan akan memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aduan maupun keluhan pada pemerintah. Seperti jika ada pelayanan yang tidak sesuai standar pelayanan yang ada,” ujar Natalia Santi selaku Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP yang ditemui pada Oktober lalu
Dengan berkembangnya era modern dan digitalisasi, maka DPMPTSP Kota Bontang mengembangkan sistem pengaduan melalui berbagai macam platform digital seperti WhatsApp (08114345757), telephone, website (dpmptsp.bontangkota.go.id), kotak pengaduan dan aplikasi perizinan (pd.bontangkota.go.id).
Jadi masyarakat tidak lagi harus datang secara langsung apabila mengalami kendala, seperti adanya pengabaian kewajiban dalam pelayanan yang ada. Sistem pengaduan ini bisa diakses oleh seluruh elemen masyarakat termasuk badan hukum maupun perseorangan.
Proses penanganan pengaduan masyarakat akan dimulai ketika ada penerimaan aduan, dilanjutkan dengan pencatatan, penelaahan, tindak lanjut, pengarsipan, pemantauan dan pelaporan. DPMPTSP Kota Bontang akan selalu berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan masyarakat untuk memudahkan segala bentuk perizinan yang ada. (adv/sc)