BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan akan segera membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) yakni Pansus Piutang Pajak dan Pansus Aset Daerah. Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Aseli Daerah (PAD) dan menginventarisasi aset Pemerintah Kota Balikpapan.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh mengatakan, setiap fraksi wajib mengirimkan nama untuk menindaklanjuti pembentukan Pansus Aset Daerah dan Pansus Piutang Pajak.
“Ini untuk menggali dan menginventaris lagi potensi aset daerah agar kembali ke pangkuan ibu pertiwi, agar legalitasnya jelas. Karena ini penting sekali,” ujarnya Senin (28/8/2023).
Lebih lanjut Abdulloh menjelaskan, untuk Pansus Aset ini merupakan tindak lanjut Pansus Aset kemarin yang belum mencapai target dan teridentifikasinya belum ada kejelasan.
“Ada 870 sekian aset yang identifikasinya belum jelas. Makanya kami harus gali lagi. Mudah-mudahan sesi kedua, pansus tindak lanjut aset daerah termasuk fasum (fasilitas umum, ) dan fasos (fasilitas sosial) pengembang perumahan bisa segera kembali ke pangkuan ibu pertiwi,” jelasnya.
Sementara terkait pembentukan Pansus Piutang Pajak Abdulloh menambahkan, pembentukan Pansus Piutang Pajak yang secara spesifik membahas piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kota Balikpapan. Hal ini dikarenakan masih banyak Wajib Pajak (WP) yang menunggak jenis pajak ini yang diperkirakan di angka Rp 300 miliar.
“Makanya akan kami telusuri dalam rangka membantu Dispenda (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah/BPPDRD) Balikpapan melalui pansus ini. Agar semua WP ini terketuk hatinya,” tutupnya. (Adv/DPRDBalikpapan/Bom)
Penulis : Aprianto
Editor : Nicha Ratnasari