spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Optimalkan Lahan Belum Produktif, CSR Perusahaan Didorong Kembangkan Pangan dan Penghijauan

SAMARINDA– Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Kemitraan dan Bina Lingkungan di Provinsi Kaltim. Ditetapkan bahwa program prioritas berupa program rumah layak huni, dan program pangan untuk penghijauan.

Untuk mendukung gagasan Gubernur Kaltim Isran Noor tersebut, telah dibentuk Badan Pengelola lewat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 522/K.530/2021 tentang Pembentukan Badan Pengelola Pangan Untuk Penghijauan Provinsi Kalimantan Timur.

Duratma Momo, anggota Badan Pengelola Pangan untuk Penghijauan, dalam keterangan resminya mengatakan, program pangan untuk penghijauan, diharap dapat memecahkan masalah masih banyaknya lahan milik masyarakat yang belum dikelola dengan baik. Selain itu, diharapkan akan mewujudkan ketahanan pangan dan penurunan emisi di Kalimantan Timur.

“Program Pangan Untuk Penghijauan diharapkan dapat mengoptimalkan lahan masyarakat yang belum produktif melalui upaya penanaman dengan jenis tanaman pangan yang berkualitas agar dapat menghasilkan buah-buahan bernilai tinggi,” terangnya.

Melalui program prioritas CSR ini, pihak perusahaan akan mencari lahan milik warga atau adat untuk penanaman dengan pola pendekatan dengan kepala desa/ketua kampung di sekitar areal perusahaan, atau berkoordinasi dengan penyuluh pertanian.

Setelah mendapatkan lahan, perusahaan menyusun rancangan kegiatan bersama pemilik lahan (masyarakat) dengan didampingi instansi terkait (penyuluh pertanian).

Pemilihan jenis tanaman dimusyawarahkan dengan pemilik lahan dan berpedoman kepada jenis-jenis yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2021 (telah ditetapkan 38 jenis tanaman kayu-kayuan, dan buah-buahan).

“Rancangan kegiatan yang telah disusun selanjutnya diserahkan kepada kami untuk divalidasi, diidentifikasi, dan disepakati,” papar Duratma.

Setelah rancangan kegiatan disepakati, dilanjutkan dengan kegiatan penanaman, pemeliharaan tahun pertama, dan pemeliharaan tahun kedua oleh pihak perusahaan.

“Kegiatan pangan akan diserahterimakan oleh perusahaan ke pemilik lahan setelah kondisi fisik tanaman dapat hidup secara mandiri setelah melalui tahapan pemeliharaan tanaman selesai,” pungkasnya. (eky/adv/diskominfo kaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti