spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Optimalisasi Pendapatan Pajak Jadi “PR” Besar Kaltim

SAMARINDA – Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam masih menghadapi tantangan besar dalam hal pendapatan daerah. Meski memiliki luas daratan mencapai 12,7 juta hektare, anggaran yang dimiliki masih jauh dari kata cukup untuk pembangunan.

Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas’ud, menyoroti perlunya optimalisasi pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak. Menurutnya, ada banyak sumber pendapatan yang belum terkelola secara maksimal, salah satunya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Dana bagi hasil pajak daerah untuk Kutai Timur pada 2024 sebesar Rp1,1 triliun. Sedangkan Samarinda hanya Rp654 miliar dan Kukar Rp614 miliar,” ungkapnya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat Samarinda dan Kutai Kartanegara memiliki jumlah penduduk lebih banyak serta banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi.

Kondisi ini mengindikasikan adanya potensi pendapatan pajak yang belum tergarap secara optimal. Gubernur menegaskan optimalisasi pajak harus mencapai 100 persen, baik dari PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maupun pajak hasil tambang.

Selain pajak kendaraan, Gubernur juga menyoroti sektor perikanan dan perhubungan yang kontribusinya terhadap pendapatan daerah masih sangat minim.

“Kita punya areal, tapi kita tidak dapat apa-apa. Dari perikanan nol, dari perhubungan pun nol,” kritiknya.

Permasalahan ini juga merambah pada dana bagi hasil perkebunan sawit dari pemerintah pusat. Dengan luas izin perkebunan mencapai 1,4 juta hektare, Kaltim hanya menerima Rp16 miliar.

“Kita tidak tahu bagaimana cara menghitungnya, dengan luasan sebesar ini, kita hanya mendapat Rp16 miliar,” keluh Gubernur.

Ke depan, pemerintah provinsi berkomitmen untuk memperjuangkan dana bagi hasil yang lebih besar dari pusat.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img