spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ops Keselamatan Mahakam 2023, Polres Kukar Terapkan Sanksi Tilang

TENGGARONG – Sebanyak 200 personel gabungan, mengikuti Apel Operasi Keselamatan Mahakam 2023. Apel yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Kukar ini, menandai dimulainya Ops Keselamatan Mahakam 2023, sejak 7-20 Februari 2023 atau selama 14 hari kedepan.

“Dilaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Idul Fitri 1444 H tahun 2023,” ujar Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena kepada mediakaltim.com, Selasa (7/2/2023).

Polres Kukar dipastikan tidak akan menjalankan Ops Keselamatan Mahakam sendiri, namun dibantu dinas dan instansi terkait. Yakni personel dari Kodim 0906/Kukar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, Satpol PP Kukar dan BPBD Kukar.

Jika dibanding tahun 2021 lalu, memang terjadi peningkatan pelanggaran yang signifikan. Lantaran perbedaan penindakan yang diterapkan oleh Polres Kukar. Di mana pada tahun 2022, Polres kembali menerapkan sanksi tilang bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas. Sementara pada 2022, Polres Kukar lebih berfokus pada penanganan dan imbauan terkait Covid-19.

Menilik data 2022, total sebanyak 651 kasus tilang yang diterapkan oleh Satlantas Polres Kukar. Sementara untuk kecelakaan lalu lintas pada 2022 lalu, ada sebanyak 2 kejadian. Satu orang tercatat meninggal dunia karena kecelakaan di tahun 2022, luka berat sebanyak 3 orang, luka ringan sebanyak 1 orang. Kerugian materil di tahun 2022 senilai Rp 17 juta.

BACA JUGA :  Hilang saat Melaut,  Rustan Akhirnya Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia

“Tahun 2021 Polri sangat mengurangi penindakan pelanggaran menggunakan tilang, dan hanya menggunakan blanko teguran saja. Baru di tahun 2022 Polri kembali menggunakan blanko tilang,” lanjut Hari.

Total ada sebanyak 12 pelanggaran prioritas yang akan ditindak. Yakni kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan helm standar SNI, kendaraan sesuai dengan standarisasi, menghindari penggunaan knalpot brong, penggunaan sirine dan lampu strobo bagi yang tidak berkepentingan.

Selanjutnya penindakan bagi pengguna jalan yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, melawan arus, melebihi kecepatan, balapan liar, penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara mobil. Selain larangan menggunakan kendaraan bak terbuka atau mobil pikap untuk mengangkut orang. Terakhir, pelanggaran hak utama kendaraan tertentu (prioritas).

“Ops Keselamatan Mahakam tahun 2023 diharapkan dapat meningkatkan budaya disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam upaya menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas,” tutup Hari. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img