Beranda KUKAR Operator SPBU di Kota Bangun Terlibat Penimbunan 370 Liter Solar

Operator SPBU di Kota Bangun Terlibat Penimbunan 370 Liter Solar

0
Para pelaku dan barang bukti yang didapati oleh Polres Kukar di Kecamatan Kota Bangun. (Humas Polres Kukar)

TENGGARONG– Tiga penimbun solar bersubsidi di Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun ditangkap polisi. SD (56), RM (44), MS (30), diringkus Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar, pada Kamis (15/12/2022) lalu. Dari hasil penyidikan, diketahui MS merupakan pegawai SPBU yang kerap melayani para pengetap.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kukar AKP I Made Suryadinata, kasus ini terungkap setelah  tim Opsnal Porles Kukar, mencurigai praktik ilegal para pelaku. Dugaan ini diperkuat dari adanya laporan masyarakat yang kesal, solar bersubsidi ditimbun para pelaku, lantas dijual kembali dengan harga yang lebih mahal oleh SD dan RM.

Saat digerebek, di rumah pelaku didapati 2 mobil yang sudah dimodifikasi untuk mengetap. Mobil Mitshubishi L300 yang di bawahnya dilengkapi sejenis baskom penampung solar. di tempat itu ditemukan 2 jeriken berisi penuh solar.

Satu mobil lagi, Toyota Kijang LGX yang di dalamnya berisi beberapa jeriken penuh solar. “(Saat membeli) kedua pelaku selalu dilayani MS. Setelah melakukan pengisian, pelaku selalu memberi uang tips dengan jumlah yang bervariasi,” ujar I Made Suryadinata dalam keterangan resminya.

Berdasar barang bukti yang disita  dari rumah SD, RM lantas digiring ke Mapolres Kukar. Sementara  MS ditangkap di SPBU Desa Kota Bangun Ulu, sekitar 2 jam setelah dia bekerja.

Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja memodifikasi tangki mobil yang digunakan dengan pompa dan selang yang dilengkapi keran. Kemudian dipindahkan ke puluhan jeriken yang disiapkan untuk menampung di rumah SD. Untuk selanjutnya dijual dengan harga yang lebih mahal.

Dari tangan SD dan RM,  polisi menyita dua mobil, dua unit pompa lengkap selang dan keran, solar bersubsidi sebanyak 370 liter  tersimpan di beberapa jeriken. Serta uang tunai Rp 40 ribu yang didapat MS saat melayani dua pelaku mengisi BBM di SPBU.

Kini ketiga pelaku mendekam di Mapolres Kukar dan terancam  Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam 40 ke 9 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP. (afi)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version