spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Operasional Kendaraan Berat Diusulkan Dibatasi, Rakor Forum Lalu Lintas-Angkutan Jalan Bontang

BONTANG – Satuan Lalu Lintas  Polres Bontang bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Bontang melaksanakan Rakor Forum LLAJ dalam rangka Menjamin Kamseltibcar Lantas di Kota Bontang, Rabu (2/2/2022).

Rapat Koordiansi Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (Rakor Forum LLAJ) dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Bontang dipimpin Wakapolres Bontang Kompol Damus Asa.

Hadir pada cara tersebut BBPJN Wil XII Kaltim, Kadishub Kota Bontang, Kadis PUPR Bontang, Bapelitbang Bontang, Jasa Raharja, Sub Den POM TNI Bontang, Organda Bontang, dan Perusahaan pengguna Kendaraan berat antara lain PT SAMATOR, PT KIE, PT Varia Beton, PT HTT, PT Gemilang Jaya, dan PT Pantai Subur.

Diskusi Forum LLAJ diawali sambutan Wakapolres kemudian dilanjutkan paparan Kasat Lantas  AKP Edy Haruna, menyikapi kejadian Laka Lantas di TKP Rapak Balikpapan yang menjadi Viral secara Nasional.

Dalam paparannya, Kasat Lantas menyampaikan upaya semua pihak yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan untuk menekan kejadian Laka Lantas dan menjamin Kamseltibcar Lantas di Bontang.

BACA JUGA :  Kembali Gelar Vaksinasi, Polres Suntik Ratusan Pelajar SMP dan SMA DHBS

“Ada beberapa penyebab terjadi laka lantas yaitu pengemudi tidak memiliki keahlian khusus untuk mengoperasikan ranmor dengan muatan Khusus, pengemudi memiliki SIM B2 Umum palsu tetapi mempunyai SIM A sehingga tidak sesuai peruntukannya, ranmor telah mengalami perubahan secara ilegal sehingga over dimensi, “kata AKP Edy Haruna.

Disebutkan, lakalantas menonjol yang pernah berlangsung  Bontang terjadi pada 3 Maret 2020 di Jalan Letjen S Parman simpang 3 RSUD yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia, serta kerusakan mobil dan motor.

“Kesimpulan hasil Rakor diantaranya diperlukan pengaturan jam operasional terhadap kendaraan angkutan khusus dengan volume di atas 13 ton yaitu pada jam 22.00 sampai 05.00 Wita, dengan wajib memenuhi rekomendasi Dishub Kota Bontang dan Pengawalan Sat Lantas Polres Bontang,” jelas Kasat Lantas.

Disebutkan pula bahwa kendaraan angkutan niaga lainnya dapat beroperasi di dalam kota secara normal, dengan tetap memenuhi persyaratan laik jalan dan keselamatan pengguna jalan, pertimbangan kondisi sosial masyarakat dan kebutuhan transportasi barang dan jasa. (hms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img