PASER – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Operasi Jaran Mahakam 2024. Operasi ini berlangsung selama 20 hari, mulai dari 12 September hingga 1 Oktober 2024.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan bermotor. Pelaku yang ditangkap adalah AA (21), RH (22), dan RM (29), terkait pencurian yang terjadi di Desa Saing Prupuk dan Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, serta di Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali.
“Dari tangan para pelaku, kami berhasil mengamankan unit motor hasil curian mereka di berbagai lokasi dalam waktu yang berbeda,” ujar Kasatreskrim Polres Paser, IPTU Helmi Septi Saputro, Selasa (2/10/2024).
Helmi menjelaskan bahwa Operasi Jaran Mahakam 2024 berfokus pada pengungkapan kasus curanmor, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat).
AA dan RH ditangkap di Kabupaten Kota Baru dan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sedangkan RM ditangkap oleh Polsek Long Kali di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku adalah tiga unit sepeda motor merek Honda, yakni Beat, Genio, dan Revo. Pencurian umumnya terjadi pada sore hingga malam hari, saat para korban lengah.
“Satu dari tiga pelaku adalah residivis. Selain mengamankan kendaraan bermotor, kami juga mengumpulkan bukti lain berupa surat-surat kendaraan hasil curian,” ungkap Helmi.
Ketiga pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Pewarta: TB Sihombing
Editor: Agus S