spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ombudsman RI Urai Maladministrasi Serta Problematika Agraria Kaltim

SAMARINDA – Sepanjang tahun 2024, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Timur mencatat 38 laporan maladministrasi terkait tidak diberikannya pelayanan publik. Selain itu, terdapat 16 laporan tambahan terkait permintaan dan penerimaan imbalan. Hal ini diungkapkan dalam pemaparan laporan tahunan di Hotel Harris, Samarinda, Selasa (10/12/2024).

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, pemeriksaan laporan maladministrasi tersebut berpatokan dari 424 penerimaan dan verifikasi laporan selama tahun 2024.

Rincian laporan sebagai berikut : 158 laporan dari masyarakat, 160 konsultasi non laporan, 92 tembusan, 14 respon cepat Ombudsman dan 1 dari investigasi.

Adapun metode pelaporan melalui berbagai platform. Surat, whatsApp, akses, datang langsung, email, website, telepon, media sosial dan SPAN LAPOR jadi pilihan yang digunakan.

“Dari sejumlah laporan, 115 bersubstansi pada problem Agraria,” sebut Dwi.

Selain itu, Hak Sipil dan Politik menjadi substansi lain di nomor dua banyaknya laporan. Tercatat 77 laporan yang sampai ke Ombudsman kemudian disusul pendidikan dengan 32 laporan.

Secara dinamika pelayanan publik Kaltim sendiri ada 4 hal yang dititikberatkan. Pertama, gangguan pelayanan listrik, kedua penyelenggaraan sekolah  berasrama, ketiga hak cuti kepegawaian non PNS, keempat layanan pertanahan.

Dari 424 laporan yang masuk, Ombudsman meloloskan 115 laporan ke disposisi kepada pemeriksaan. Kota Samarinda menjadi yang tertinggi sebagai kota pelapor dan terlapor. 104 pelapor dengan 109 terlapor. Disusul Kota Balikpapan dengan 71 pelapor dan 66 terlapor.

Selanjutnya 100 laporan Ombudsman dinyatakan ditutup ataupun diselesaikan sisanya 15 laporan diproses pemeriksaan secara data per 10 Desember.

Perlu diketahui bahwasanya Ombudsman adalah lembaga negara yang memiliki wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik dari pemerintah hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berangkat dari hal tersebut, pemaparan yang dilakukan Ombudsman di Hotel Harris, Jalan Untung Suropati pada Selasa, (10/12/2024) tersebut tidak bermaksud untuk memvonis pihak tertentu atas laporan yang masuk.

“Bukan mengambil tindakan dengan memenjarakan pihak yang bersalah. Metode kami memang mengarah seperti itu,” tegas Dwi.

Sepanjang tahun 2024 ini, secara hasil pemeriksaan hingga laporan dari 10 Kabupaten/kota Ombudsman tidak memberikan rekomendasi formal. Sejauh ini pun Ombudsman Kaltim belum pernah mengeluarkan rekomendasi.

“Kami selama ini hanya mengambil tindakan yang sifatnya korektif saja, selalu mengutamakan penyelesaian di tahap awal, seperti klarifikasi atau mediasi. Metode ini membantu menyelesaikan permasalahan tanpa perlu sampai pada tahap rekomendasi formal,” jelasnya.

Meski begitu untuk kategori Pemerintah Daerah, Kabupaten Mahakam Ulu mendapat zona kuning dengan angka 76.69 sebagai yang terendah dengan kualitas sedang di Kaltim.

Untuk urusan pertanahan, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara (PPU) mendapat nilai 75.60 terendah juga di zona kuning. Sedangkan untuk Kepolisian Resor, Berau dan Mahakam Ulu sama-sama di zona kuning dengan angka 74.36 dan 74.33.

Pewarta : K. Irul Umam
Editor : Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti