spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ombudsman Kaltim Sebut SE Kementerian ATR/BPN dan Perpres 65/2022 Bertentangan

TENGGARONG – Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang gencar-gencarnya, mengejar program prioritas nasional Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia.

Namun tidak berlaku di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), baik di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) maupun kawasan pendukung IKN.

Hal serupa disampaikan Kusharyanto, kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Bahkan ada perbedaan, antara Surat Edaran (SE) Kementerian ATR/BPN dengan Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal peningkatan status kepemilikan tanah di wilayah KIPP IKN dan Kawasan Pendukung IKN.

“Ini kan ada dugaan mal administrasinya, bahwa tidak memberikan pelayanan (peningkatan status kepemilikan tanah), karena ada konflik antara SE ATR dan Perpres,” ujar Kusharyanto, Selasa (7/2/2023).

 

Kusharyanto pun mengatakan bahwa Badan Otorita IKN pun mengetahui hal ini. Ia menganggap seharusnya moratorium terkait status hak tanah ini, diberlakukan di wilayah KIPP IKN saja, tidak di kawasan pendukung IKN.

Dengan pertimbangan kawasan pendukung IKN yang harus tetap bertumbuh seiring dengan IKN itu sendiri. Disamping memang untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang berada di kawasan IKN.

BACA JUGA :  Pemdes Sudah Menegur, Pemilik Wisata Danur Dana Tak Ada Komunikasi dengan Dispar Kukar

Maka dari itu, pemerintah pusat tidak bisa berdiam diri saja. Perlu langkah bersama dan kolaborasi, utamanya Kementerian ATR/BPN, kementerian dan kelembagaan lainnya , dan Badan Otorita IKN itu sendiri. Karena memang kewenangan ada di tangan pemerintah pusat.

Seharusnya diungkapkan oleh Kusharyanto bisa clear and clean secepatnya, terutama masalah regulasinya. Untuk KIPP IKN mungkin bisa dilakukan pembatasan terkait penerbitan status tanah untuk beberapa hal.

Karena memang KIPP IKN harus ditata dengan baik. Sementara di luar itu, kawasan masih menjadi wewenang pemerintah kabupaten. Lantaran menyebabkan ketidakjelasan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), salah satunya di Kukar. Akibatnya, berdampak pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang pastinya ikut terbengkalai.

 

“Kalau di pusat sendiri ada kementerian ATR dan kehutanan seharusnya kolaborasi menyelesaikan masalah di IKN dan sekitarnya,” tutup Kusharyanto.

Diketahui, untuk Kukar sendiri ada 5 kecamatan yang berdampak dengan SE Kementerian ATR yang dikeluarkan oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Yakni 39 desa di Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Muara Jawa dan Sangasanga.

BACA JUGA :  Pemkab Kukar dan TNI Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih

Di mana dilarang menerbitkan Surat Keterangan Tanah sebagai keterangan atas penguasaan dan kepemilikan di wilayah delineasi IKN. Penerbitan harus memperoleh rekomendasi dari kantor pertanahan. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img