spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Terkait Penanganan Kasus Dugaan Tidak Profesional

SAMARINDA – Kuasa hukum CV Delta Abadi dan PT Cahaya Delta Abadi melaporkan dugaan pengambilalihan paksa perusahaan oleh oknum komisaris, Hendri Gozali ke Polresta Samarinda. Tim Advokasi Agus Amri & Affiliates, Agus Amri, salah satu kuasa hukum, menyatakan bahwa Hendri Gozali diduga telah mengambil alih perusahaan secara paksa sejak Juli 2024, atau sekitar enam bulan lalu

“Tindakan Hendri Gozali ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mengambil alih penuh perusahaan. Pengambilalihan ini dilakukan dengan cara paksa, termasuk tindakan intimidasi dan premanisme,” ujar Agus Amri dalam konferensi pers di Samarinda

Menurut Agus Amri, kliennya, Jimmy Koyongian, selaku direktur CV dan PT, telah melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Samarinda pada September 2024. Namun, mereka merasa laporan tersebut tidak direspons secara profesional.

“Kami sangat kecewa dengan kinerja kepolisian. Seharusnya polisi menjadi pelindung dan pengayom, tetapi dalam kasus ini, mereka terkesan tidak memberikan perlindungan terhadap perusahaan kami,” kata Agus Amri.

Agus Amri juga menyoroti adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan laporan. Ia membandingkan lambatnya penanganan laporan kliennya dengan kecepatan penanganan laporan yang diajukan oleh pihak Hendri Gozali.

“Laporan kami yang sudah sembilan bulan berjalan seolah diabaikan, sementara laporan dari pihak Hendri Gozali yang baru satu hari diajukan langsung dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Ini sangat aneh dan ganjil,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agus Amri mengungkapkan bahwa Hendri Gozali tidak pernah memenuhi panggilan polisi, sementara kliennya selalu kooperatif.

Ia juga menuding adanya upaya rekayasa dan manipulasi laporan dari pihak Hendri Gozali.

“Kami menduga ada upaya untuk memanipulasi dan merekayasa laporan, seolah-olah Jimmy menipu ayah kandungnya sendiri. Ini sangat janggal,” tegasnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum memutuskan untuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan kepolisian ke Propam Polda Kaltim dan Propam Polri.

Mereka berharap laporan ini dapat memastikan polisi bekerja secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap dunia usaha.

Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar membantah tudingan ketidakprofesionalan penyidik. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dan akan mengecek kembali proses penyelidikan yang berjalan.

“Kami pastikan tidak ada ketidakprofesionalan dari penyidik. Kami lakukan secara profesional. Proses penyelidikan itu kami cek, kami panggil saksi-saksi, kami klarifikasi,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img