TANAH GROGOT – Oknum guru SMP negeri di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Paser karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswinya. Pria berinisial FAP (29) itu, diringkus Senin (10/10/2022), di sekolah tempat ia mengajar seni dan budaya.
Kasat Reskrim Polres Paser, Gandha Syah Hidayat menyebut, pelaku memanfaatkan status sebagai guru untuk menggerayangi korban. “Setiap ada kesempatan digunakan untuk merayu korban, sehingga terjadilah perbuatan cabul kepada korban beberapa kali,” kata Gandha.
Gandha menjelaskan, kelakuan bejat pelaku dimulai saat korbannya sedang istirahat dan menuju ke kantin. Setibanya di lorong sekolah, korban dipanggil pelaku ke ruang musik dengan alibi mendengarkan korban bernyanyi. Aksi itu terjadi pada akhir Agustus 2022.
Usai menunjukkan bakatnya, tersangka bertanya tentang kehidupan keluarga korban dan menyebut korban kurang kasih sayang sehingga butuh seseorang yang disayang. Dari situ kekerasan seksual secara rutin dilakukan oleh pelaku yang sudah berstatus menikah itu.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat lebih satu orang pelajar yang diduga menjadi korban. Hal itu diyakini lantaran pelaku telah mengajar di sekolah tersebut selama empat tahun. Namun kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap korban lainnya.
“Sementara korban yang kami ketahui ada dua orang. Namun masih kami lakukan pendalaman, karena kejadian-kejadian seperti ini banyak sekali korban yang malu (melapor),” sebutnya.
Dugaan korban lebih dari satu yang dimaksud, diketahui telah menjadi alumni di SMP tersebut. Dikatakan Gandha, untuk yang alumni dan menjadi korban tidak mau melaporkan kepada pihak berwajib. “Tapi kami tetap catat dan akan melakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Dirinya berharap kepada siapapun yang pernah menjadi korban dari tersangka untuk melapor ke Polres Paser. Karena tak menutup kemungkinan masih ada lagi korban, mengingat pelaku telah mengajar beberapa tahun. “Melihat jangka waktu yang bersangkutan ini sudah empat tahun mengajar di situ (SMP), tidak menutup kemungkinan akan berkembang lagi,” jelas Gandha.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisan ialah satu lembar miniset berwarna biru dan satu lembar baju atasan seragam pramuka. “Kami informasikan untuk korban atas ini sudah ada pendampingan dari psikolog anak. Kegiatan trauma healing oleh Unit PPA Satreskrim Polres Paser juga sudah dilaksanakan,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Dan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh salah satunya tenaga kependidikan yang menangani perlindungan anak, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. Karena tersangka ini merupakan tenaga pendidik yang berstatus tenaga honorer,” pungkas Gandha. (bs)