spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Oknum Guru SD Cabuli Siswanya Sudah Ditahan Polisi

PASER – Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser ditahan oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap siswanya.

Sebelumnya, dari pihak keluarga korban menginginkan adanya keterbukaan informasi dari Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap kasus yang dilaporkan ke kepolisian pada 22 Mei 2023 lalu. Pasalnya, sejak memberikan laporan, pohak keluarga tak kunjung menerima hasil laporan.

Namun, guna menanggapi hal itu, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Paser, Aipda Suryaning menyampaikan, pihaknya telah melakukan penahanan kepada pelaku.

“Orangnya sudah ditahan, sementara ini sudah masuk pada proses sidik,” ucap Suryaning, Kamis (3/8/2023).

Dijelaskannya, berdasarkan laporan yang diterima petugas, pelaku lalu dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penahanan sudah dilakukan sekira dua pekan lamanya. Hingga kini, pemeriksaan masih terus dilakukan.

“Pelakunya sudah ditahan sekitar 15 samapai 20 hari yang lalu,” tambahnya.

Suryaning menyebut, terdapat dua korban dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu pihak dari korban dalam hal ini orang tua siswa. Sementara pihak korban lainnya ditetapkan sebagai saksi.

“Jadi ada dua korban di sekolah yang sama,” terangnya.

Dijelaksan, pihaknya sudah melakukan pengembangan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SD tersebut, namun yang diperoleh hanya ada dua korban. Saat ini, petugas tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

“Kalau sidangnya belum tahu, kami masih melengkapi berkas perkaranya. Untuk tuntutannya soal kasus pencabulan, biasanya 15 tahun,” pungkasnya. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti