spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Oknum Guru Ngaji di Balikpapan Cabuli Anak 12 Tahun

BALIKPAPAN – Seorang oknum guru ngaji berinisial JM (46) harus mendekam di jeruji besi Polresta Balikpapan, lantaran harus bertanggungjawab atas perbuatannya yang diduga telah mencabuli anak perempuan berusia 12 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, JM yang berprofesi sebagai seorang guru ngaji keliling selama kurun dua tahun terakhir ini, sering mendatangi rumah-rumah warga untuk mengajarkan bacaan Al-Quran di Balikpapan.

Kejadian tak senonoh ini bermula saat JM mendatangi rumah korban pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 19.00 WITA untuk mengajar ngaji.

“Jadi ada tiga anak (termasuk korban) yang ikut mengaji di rumah itu. Kemudian saat teman lainnya main keluar rumah, tinggal berdua antara pelaku dan korban, akhirnya pelaku melakukan tindakan tersebut,” ujar Rengga, Kamis (4/8/2022).

Mulanya, korban diminta untuk duduk lebih dekat dengan JM. Tak ada pikiran buruk, korban pun lantas menuruti permintaan gurunya itu sambil melanjutkan dengan melafalkan bacaannya.

JM kemudian secara spontan mengelus dada korban dari luar dan memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban untuk meraba area vitalnya.

BACA JUGA :  Isran Larang Belajar Tatap Muka di Balikpapan, Melandai Tapi Tetap Ancaman

“Disitu kemudian korban langsung lari ke luar mencari orangtuanya. Korban mengadu ke ibunya,” kata Rengga.

Ibunya kemudian melaporkan ke Mapolresta Balikpapan atas dugaan tindakan asusila tersebut. Setelah diselidiki, Kepolisian kemudian mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian yang sempat dikenakan korban maupun pelaku.

Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. Tahun 2016 Jo Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas No. 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak.

“Ancamannya 15 tahun penjara,” kata Rengga.

Sementara itu, JM mengaku khilaf saat melakukan perbuatan tersebut. Ia juga mengaku tidak mengiming-imingi korbannya.

“Enggak, saya spontan aja. Saya pegang dadanya dan saya tarik tangannya buat itu,” ujarnya sambil menuju sel tahanan. (Bom)

BACA JUGA :  Operasi Antik Mahakam 2023, Ungkap 252 Kasus dengan 331 Tersangka Narkoba
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img