Beranda BONTANG Oknum ASN Bontang Pengguna Narkoba, Wali Kota: Kasus Sebelumnya Tak Bikin Jera

Oknum ASN Bontang Pengguna Narkoba, Wali Kota: Kasus Sebelumnya Tak Bikin Jera

0
Walikota Bontang Basri Rase

BONTANG – Wali Kota Bontang Basri Rase kecewa pada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bontang yang menggunakan narkoba dan ditangkap polisi. Dia mendukung aparat kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba termasuk di lingkungan pemerintahan.
“Kecewa ternyata kejadian penangkapan oknum ASN sebelumnya tidak menimbulkan jera. Saya menyerahkan pada polisi agar memproses hukum dan memberikan sanksi setimpal,” kata Basri Rase, Sabtu (16/4/2022).
Disinggung soal sanksi dari Pemkot, Basri menuturkan akan menyerahkan proses sanksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sanksi apapun yang dijatuhkan KASN sudah sesuai dengan kaidah hukum.
“Kita akan berikan hukuman yang sangat tegas. Soal status ASN tentu akan mengacu pada jenis pelanggaran berdasarkan perbuatan. Kalau sanksi terberat tentu bisa dipecat tergantung dari KASN,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum ASN berinisial LS (44) yang bekerja di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Bontang diringkus polisi. LS ditangkap sedang sedang menggunakan sabu-sabu di dalam bus Pemkot Bontang, Jumat (15/4/2022).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, LS merupakan perantara dari peredaran kasus narkotika dari tersangka berinisial DN yang sudah ditangkap lebih dulu.
“Oknum ASN ditangkap karena memiliki kontak erat dari tersangka sebelumnya. Saat ditangkap pun memang benar dia habis memakai sabu di dalam bus dan ada bukti chat transaksi pembelian barang haram,” kata Tatok.
Polisi juga menangkap tersangka lain berinisial RS yang merupakan pemasok sabu kepada LS. Ketiganya kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Para tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. “Ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (ahr)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version