spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

OJK Dorong Masyarakat Laporkan Penipuan Keuangan, Dana Rp91,9 Miliar Berhasil Diselamatkan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk praktik penipuan keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Langkah ini untuk menyelamatkan dana masyarakat yang menjadi target para pelaku penipuan sekaligus mencegah potensi kerugian yang lebih besar.

Menurut data yang dirilis IASC per 7 Januari 2025, jumlah laporan terkait penipuan transaksi keuangan mencapai 33.558 laporan, dengan 9.034 rekening telah diblokir. Dari jumlah tersebut, OJK berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp91,9 miliar, dari total potensi kerugian yang mencapai Rp363 miliar.

Modus Penipuan Keuangan
OJK mengidentifikasi berbagai modus penipuan yang sering terjadi, antara lain:

  1. Jual beli online: Korban membeli barang secara online, tetapi barang tidak dikirimkan atau tidak sesuai dengan pesanan.
  2. Penawaran investasi palsu: Korban diminta mentransfer uang untuk investasi, tetapi uang tersebut disalahgunakan oleh pelaku.
  3. Penipuan berkedok hadiah: Pelaku meminta korban mentransfer uang untuk mendapatkan hadiah yang dijanjikan.
  4. Tawaran pekerjaan fiktif: Korban diminta mentransfer uang untuk biaya rekrutmen pekerjaan.
  5. Penipuan dengan identitas palsu: Pelaku mengaku sebagai pihak bank, asuransi, atau lembaga lain untuk meminta uang.
  6. Kasus love scam: Pelaku berpura-pura menjadi kekasih korban untuk memanipulasi dan meminta uang.

Cara Melapor Penipuan Keuangan
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui penipuan keuangan diminta untuk segera melaporkannya melalui saluran resmi berikut:

Langkah melapor ini menjadi penting untuk membantu OJK memblokir rekening pelaku dan menyelamatkan dana masyarakat.

Data Laporan dan Rekening yang Diblokir

OJK mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah laporan dan rekening yang diblokir pada akhir tahun 2024 dan awal 2025:

  • Periode 22 November – 31 Desember 2024:
    • Jumlah laporan: 20.975
    • Rekening diblokir: 8.614
  • Periode Januari 2025:
    • Jumlah laporan: 9.034
    • Rekening diblokir: 8.252

Dari total laporan tersebut, OJK berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp91,9 miliar dari total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp363 miliar. Hal ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan penipuan untuk meminimalkan kerugian.

Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyampaikan pentingnya masyarakat untuk proaktif melaporkan penipuan keuangan.

“Kami mendorong masyarakat agar segera melapor apabila terkena atau berpotensi terkena scam. Potensi dana yang bisa diselamatkan bergantung dari cepat atau tidaknya masyarakat melapor,” tegas Frederica.

OJK berharap masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan, menjaga kerahasiaan data pribadi, dan melapor melalui saluran resmi jika menjadi korban atau mengetahui adanya praktik penipuan. (ant/MK)

Editor: Agus S

16.4k Pengikut
Mengikuti