spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

OIKN Usulkan Agenda Presiden Prabowo “Groundbreaking” Perdana di IKN 

JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya telah mengusulkan sejumlah agenda peletakan batu pertama (groundbreaking) yang akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur dalam waktu dekat.

Agenda peletakan batu pertama tersebut akan menjadi yang pertama kali atau perdana dilakukan Presiden Prabowo, sejak resmi dilantik sebagai Presiden ke-8 RI pada 20 Oktober lalu.

“Menteri PU (Pekerjaan Umum) sedang mengusulkan beberapa peresmian, kami mengusulkan beberapa ‘groundbreaking’. Untuk itu mungkin nanti Istana yang akan menjadwalkan,” kata Basuki saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Basuki menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan kepada Istana agar Presiden dapat melakukan peletakan batu pertama di IKN pada akhir Desember atau awal Januari.

Sementara itu, pembangunan sejumlah infrastruktur di IKN, kata Basuki, sudah hampir selesai, seperti kantor kementerian koordinator, kantor Bank Indonesia dan Kementerian PUPR.

Progres pembangunan di kantor Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN juga sudah mulai memasukkan furnitur.

Selain itu, Masjid Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) juga ditargetkan siap digunakan untuk Shalat Idul Fitri pada 1 Syawal 1446 Hijriah, atau pada 2025.

“Kalau kami berkoordinasi dengan Kementerian PU, yang kerjakan kementerian PU, Lebaran lah bisa dipakai (Lebaran 2025),” kata Basuki.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Masjid Negara yang tengah dibangun di IKN dirancang untuk dapat menampung hingga 60.000 jamaah. Pada tahap awal ini, masjid dirancang untuk mampu menampung 29.000 jamaah. (ANT/MK)

Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Editor : Ahmad Buchori

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img