spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

OIKN Akan Gandeng Komnas HAM dan KPK

BALIKPAPAN – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini semakin gencar dan masif. Bahkan sejumlah calon investor pun telah melihat langsung pembangunan tersebut.

Sekretaris OIKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan, sebagaimana diketahui jika ada suatu pembangunan, maka suka tidak suka selalu ada pihak yang menyatakan akan menjadi korban pembangunan itu, dalam hal ini disini adalah masyarakat setempat.

“Tentunya kita ingin memastikan, bahwa kalaupun ada kebutuhan tentang pemanfataan aset milik masyarakat di area yang di bangun, tentunya proses penggantian atau proses pemindahan relokasi masyarakat harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat melakukan Rapat Koordinasi OIKN dengan media, Jumat (21/7/2023).

Lebih lanjut Jaka menjelaskan, untuk itu OIKN akan menggandeng Komnas Ham dalam melaksanakan pembangunan IKN di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara.

“Adapun tehnik dan cara yang istilahnya budaya dan tatak rama Indonesia, sehingga tidak muncul adanya pembangunan yang melanggar hak asasi manusia,” jelasnya.

Dalam melakukan pembangunan IKN, OIKN juga telah dan akan melakukan kajian bersama Komnas Ham. Hal ini agar kedepannya tidak ada hak masyarakat setempat yang di langgar.

“Kami melakukan kajian dengan Komnas Ham, sehingga bisa menentukan studi dalam pembangunan. Ada nggak pelanggaran dalam pembangunan IKN ini. Kami tidak ingin melanggar itu, makanya Komnas HAM-nya kita gandeng sekalian,” tambahnya.

Sementara itu selain Komnas Ham, OIKN juga bakal menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini pun untuk menepis isu-isu yang berkembang di awal pembangunan IKN soal bagi-bagi kapling.

“Untuk KPK tentunya sudah jelas, Pak Kepala Otoritas itu usai dilantik langsung berkunjung ke KPK. Karena dari awal sudah asa isu untuk “bagi-bagi kapling” dalam pembangunan IKN ini. Makanya ayok KPK kami dibantu,” ujar Jaka.

Seperti diketahui, KPK bukan saja suatu badan untuk penindakan korupsi. Melainkan juga terdapat bidang pencegahannya. Untuk itu OIKN sangat perlu menggandeng KPK agar semua kebijakan yang di buat dan dijalankan tidak menimbulkan korupsi.

“Kan KPK ada Deputi Pencegahan. Nah, bisa saja ada kebijakan yang di anggap melanggar, sehingga menimbulkan resiko korupsi. Untuk itu semua kebijakan kita ini harus di kawal KPK, sehingga kebijakan yang ada tidak melahirkan korupsi,” jelas Jaka.

Disinggung kapan keduanya, yakni Komnas Ham dan KPK akan terlibat dalam pembangunan IKN, Jaka mengaku jika dalam waktu dekat OIKN akan melakukan MOU kepada keduanya.

“Kita sedang proses dan dalam waktu dekat akan kita lakukan MOU dengan Komnas Ham dan KPK,” tutupnya. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti