spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Oddang Geram Perusahaan Kupas Lahan Tak Tanggung Jawab ke Warga

BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Partai Hanura daerah pemilihan Balikpapan Utara, Syarifuddin Oddang, geram dengan aktivitas pengupasan lahan oleh sebuah perusahaan di wilayah Graha Indah, Balikpapan Utara. Ia menilai, pengupasan lahan tersebut dilakukan asal-asalan tanpa memperhatikan dampak lingkungan sekitar.

Oddang menyebutkan, pengupasan lahan di daerah tersebut menyebabkan terjadinya genangan air di RT 11, RT 12, dan RT 13 Kelurahan Graha Indah. Puncaknya terjadi pada Senin lalu, ketika puluhan rumah warga tergenang air.

“Meski telah ada kesepakatan dan perjanjian yang disetujui oleh warga, perusahaan, dan pihak pemerintah, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai realisasi kesepakatan tersebut,” ujar Oddang, Rabu (9/10).

Ia menambahkan, warga mengeluhkan bahwa aliran air dari pengupasan lahan mengalir deras ke drainase perumahan, meskipun tidak hujan. Ketika hujan deras turun, kondisi semakin parah.

Tangkapan layar banjir yang terjadi di RT 13 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.

“Warga khawatir banjir lumpur akibat pengupasan lahan tersebut akan memenuhi drainase dan merusak rumah-rumah mereka. Siapa yang akan bertanggung jawab?” katanya.

Oddang juga menegaskan bahwa meskipun ada kesepakatan bersama antara warga, perusahaan, dan pemerintah, jika tidak ada tindakan nyata, hal ini sama saja dengan membohongi warga.

“Kesepakatan itu ada, tetapi realisasinya tidak ada,” tegasnya.

Oddang berharap pemerintah segera tanggap dengan menindaklanjuti masalah ini di lapangan dan memberikan kejelasan mengenai dampak pengupasan lahan tersebut.

“Meskipun proses izin Amdal masih berjalan, keselamatan warga tetap harus menjadi prioritas,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img