Beranda PASER Obat Sirop Sudah Dapat Dikonsumsi

Obat Sirop Sudah Dapat Dikonsumsi

0
Kepala Dinkes Kabupaten Paser, I Dewa Made Sudarsana

PASER – Larangan penggunaan obat sirop di sarana pelayanan kesehatan kini diperlonggar. Hal itu berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terhadap obat sirop yang sebelumnya dilarang untuk dikonsumsi.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser I Dewa Made Sudharsana menyatakan, pencabutan larangan konsumsi sudah sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Edaran yang disampaikan itu mengacu pada pengumuman BPOM yang sebelumnya merinci obat yang aman maupun yang tidak aman dari kontaminasi cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

“Obat sirop hasil kajian BPOM dinyatakan aman untuk digunakan sepanjang sesuai dengan aturan atau dosis,” kata Dewa, Rabu (2/11/2022).

Meski dinyatakan beberapa obat aman dikonsumsi, namun diimbau kepada fasilitas pelayanan kesehatan tetap melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirop tersebut.

Hal serupa disampaikan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Paser, Hadiwijaya yang menyatakan beberapa obat sirop sudah dapat dikonsumsi masyarakat, setelah dinyatakan tidak mengandung ED dan DEG. “Saat ini sudah boleh mengonsumsi obat sirop asalkan sesuai dosis pemberian yang tepat,” katanya.

Hadiwijaya menambahkan, setelah melakukan kajian, BPOM menyatakan ratusan obat sirop bisa dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai atau resep dokter fasilitas kesehatan dan rumah sakit.

Hadiwijaya menjelaskan, saat ini sejumlah obat sirup telah dijual bebas di apotek dan toko obat. Sementara obat-obatan yang mengandung ED dan DEG dipastikan telah ditarik dari peredaran. “Termasuk obat sirop paracetamol yang biasa dikonsumsi, sudah aman,” pungkasnya. (bs)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version