Beranda PENAJAM PASER UTARA Nyaris Berhasil Kabur, Pemilik 45 Paket Sabu Ditangkap Anggota Polsek Babulu

Nyaris Berhasil Kabur, Pemilik 45 Paket Sabu Ditangkap Anggota Polsek Babulu

0
Barang bukti sabu-sabu yang sempat disembunyikan dalam gumpalan tisu.

PENAJAM- Pengedar narkoba di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) diringkus jajaran Polres PPU. Dari tangan tersangka berinisial AS (26), polisi menyita 45 paket sabu-sabu seberat 8,6 gram.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Babulu Ajun Komisaris Polisi (AKP), Nuryatman mengungkapkan, AS yang tercatat merupakan  warga RT 003 Desa Labangka, Babulu, ditangkap pada Kamis (24/11/22).

Penangkapan diawali dari adanya informasi bahwa di sebuah kontrakan yang terletak di RT 04 Desa Babulu Darat sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Babulu bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU mendatangi kontrakan yang dimaksud.

“Di halaman depan kontrakan ditemukan laki-laki dengan gelagat  mencurigakan yang hendak melarikan diri,” kata Nuryatman, Sabtu (26/11/2022).

Namun polisi bertindak cepat dan berhasil menangkapnya. Sempat,  terlihat AS membuang gumpalan tisu, dan setelah dicari ternyata isinya 45 paket sabu seberat 8,6 gram. Turut disita barang bukti berupa satu unit handphone, lima buah plastik C-tik.

“Tersangka juga mengaku kalau barang (sabu) didapat dari seseorang berinisial EM yang masih berada di dalam kamar kontrakan,” ucap Nuryatman.

Namun sayang, Unit Reskrim Polsek Babulu gagal membekuk EM karena berhasil kabur.

“Kami proses tersangka AS sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (sbk)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version