spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

“Nyanyian” Oni, Antar Polisi Bekuk Pengedar Sabu Lain di Kanaan Bontang

BONTANG – Seorang laki-laki berinisial SY (56) dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, Rabu (31/3/2021). Warga Kanaan yang tinggal di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Belimbing itu dibekuk lantaran menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dia dibekuk di rumahnya tanpa ada perlawanan.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba Iptu Muhammad Rakib Rais menjelaskan, penangkapan SY berkat adanya keterangan dari tersangka lain berinisial JL als ONI. Yang mana saat dilakukan pemeriksaan, dia mengaku bila barang haram sebanyak 5,08 gram tersebut didapat dari SY. “Sembilan bungkus sabu-sabu dari SY itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang telah memesannya,” tuturnya.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang guna menjalani proses penyidikan. Terhadapnya, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (bms)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img