BONTANG – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu yang melibatkan 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bontang. Dua adalah pegawai negeri sipil (PNS), dan Satu lagi Tenaga Kontrak Daerah (TKD). Dari operasi yang dilakukan BNNP Kaltim, BNNK Balikpapan, dan BNNK Bontang tersebut, tim berhasil mengamankan 7 orang berikut barang bukti lebih dari 24 gram.
Dua PNS Pemkot Bontang yang diamankan tersebut berinisial FW (39) yang merupakan pegawai Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Bontang dan AK (41) PNS dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Bontang. Lima lainnya adalah RAS (32) TKD Pemkot Bontang, sementara DES (37), DY (40), AS (33), dan AH (57) bekerja di sektor swasta.
“Bandarnya PNS Perkim, yang (ASN) PMK pemakai,” kata Plh Kepala BNNK Bontang Kompol I Made Sukajana yang ditemui MediaKaltim, Kamis (3/9/2020). Made menambahkan, mereka diamankan di 3 tempat berbeda pada Rabu (2/9/2020). Dikatakan pula, pengungkapan kasus ini diawali penangkapan terhadap AR (37) yanag sudah diamankan sejak pekan lalu.
Tim lantas mengembangkan kasus hingga didapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan Jl R Suprapto, Api-api, yang melibatkan PNS yang tak lain FW.
Tim gabungan akhirnya menangkap FW berikut 3 orang pembeli sabu. Dari hasil pengembangan lebih lanjut terungkap bahwa FW menitipkan sebagian sabu kepada RAS yang tinggal di Jl Selat Makassar.
[irp posts=”3345″ name=”Soal Sanksi Dua PNS Tertangkap Nyabu, Pemkot Tunggu Hasil Penyidikan, yang Honorer Bisa Dipecat”]
Di rumah RAS, tim tak berhasil menemukan sabu. Hanya muncul pengakuan bahwa barang haram tersebut DES yang beralamat di Jl Selat Bone Tanjung Laut. Di rumah DES inilah, sambung Made, sabu seberat 24 gram yang dikemas dalam satu poket berhasil ditemukan.
Kasus ini terus bergulir sampai diamankan pula pembeli sekaligus pemakai sabu yakni AK, AS, dan AH. “Jadi keseluruhan yang kami amankan delapan orang, tapi mereka semua belum tentu jadi tersangka,” kata Made ditemui di ruang kerjanya. Sesuai aturan, pihaknya memiliki waktu selama 6 hari untuk menentukan siapa saja yang layak dimintai pertanggungjawaban secara hukum atau sebagai tersangka, atau hanya saksi saja.
Dari kasus ini, diamankan barang bukti berupa, 2 paket sabu seberat 0,3 gram dan 0,65 gram. Satu paket sabu dalam plastik seberat 24 gram, dua timbangan digital, satu bong atau alat isap. 9 ponsel, uang tunai Rp 1 juta, 5 buku tabungan, dan beberapa tempat penyimpanan sabu. Seluruh barang bukti kini disimpan di Kantor BNNP Kaltim. (yim/red2)
Jangan Lewatkan Berita Terkini dari MediaKaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami: